Menang Pemilu, Caleg Bisa Batal 

NASIONAL POLITIK TERBARU
JAKARTA ( MDSnews)—- Calon anggota legislatif baik DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi dan DPR Pusat yang dinyatakan lolos parlemen berdasarkan hasil Pemilihan Umum 2019 rupanya bisa batal lolos jika terbukti melakukan pelanggaran pidana selama masa kampanye.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, penanganan pelanggaran pidana pemilu masih terus berlanjut meski KPU nantinya sudah mengumumkan hasil pemilu.
“Misalkan tanggal 22 Mei dia sudah ditetapkan, ternyata dalam proses itu cara-cara yang dilakukan Caleg itu ada dugaan kaitan dengan pidana tentunya masih bisa diproses,”jelas Puadi, Rabu (15/5/19).
Puadi mengatakan, batalnya kelolosan caleg itu mesti didasari oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa caleg tersebut terbukti bersalah.
Puadi menyebut, KPU akan memberi tindakan dengan mencoret nama caleg dari daftar calon atau membatalkan terpilihnya sang caleg. “KPU di situ sudah jelas melakukan pembatalan nama calon dari data calon tetap atau pembatalan nama calon sebagai calon terpilih,” ujar Puadi.
Adapun dalam rentang waktu September 2018 hingga Mei 2019 Bawaslu  mencatat, ada dugaan pelanggaran pemilu baik berdasarkan laporan maupun temuan.
Puadi mengatakan, dugaan pelanggaran yang paling sering dijumpai yakni pelanggaran pidana Pemilu pada masa kampanye seperti politik uang, penghasutan, atau menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Laporan. Jhon Antoni 
Editor.    Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *