LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Jajaran anggota Polres Lampung Utara berhasil meringkus pelaku pembunuhan, minggu 19 Mei 2019 sekira 08.00WIB dirumahnya di Dusun Hujan Mas Desa Sinar Mas Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan dilakukan dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumah, kemudian penangkapan terhadap pelaku 338 KUHP dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Mukhamad Hendrik Aprilianto,SIK bersama Unit Resmob dan Kapolsek Kotabumi Utara IPTU. Rukmanizar bersama Unit Reskrim dan Unit Intelkam menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya maka Polsek segera berkoordinasi dengan Polres untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku 338 KUHP, minggu pagi tadi.” jelas Hendrik, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP.Budiman Sulaksono, minggu (19/5/2019)
Dilanjut Kasat Reskrim M.Hendrik, peristiwa cekcok antara pelaku pembunuhan Samsul Riza (49) dan korbannya Edi Markomi (60), terjadi pada Jum,at 17 Mei 2019 Pkl 07.30WIB. Kemudian Pelaku langsung menikam Punggung korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada saat di bawa ke Rumah sakit Handayani Kotabumi.
Kejadian itu diketahui tepat di depan Rumah orang tua Pelaku di Dusun.I Hujan mas Desa Sinar Mas Alam Kecamatan Kotabumi selatan Kabupaten Lampung utara.
“Korban meninggal karena luka tusuk dibagian punggung, karena itu korban meninggal dunia.” pungkasnya.(Habib/yn)