Dua Terdakwa Suap fee Proyek Mesuji Dituntut Tiga Tahun Penjara

Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Dua terdakwa kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto, selama tiga tahun penjara. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (20/5).

Selain itu, terdakwa Sibron juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Kardinal diwajibakan membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. “Sah dan meyakinkan bahwa kedua terdakwa telah bersalah,” kata dia saat membacakan tuntutan.

“Meminta kedua terdakwa agar tetap berada pada tahanan,” katanya. Hal yang memberatkan kedua terdakwa lantaran perbuatannya tidak mendukung program pemerintah kemudian hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Atas perkara itu kedua terdakwa dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai pembacaan tuntutan itu Hakim Ketua Novian menanyakan kepada kedua terdakwa apakah akan menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan atau melalui penasehat hukumnya. “Saya menyerahkan pada penasehat hukum, saya juga menyerahkan pada penasehat hukum,” kata kedua terdakwa.

Sibron Azis dan Kardinal telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK setelah petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 23 Januari 2019 lalu.

Dalam OTT itu, KPK telah mengamankan sebanyak 11 orang dan uang sebesar Rp1,28 miliar di tiga lokasi yakni, Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Uang yang disita itu merupakan uang yang diduga merupakan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji TA 2018. (Tik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *