Jelang Lebaran Dishub Lambar Lakukan Uji Laik Kendaraan

Lampung Barat

LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Dari sembilan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) hanya dua saja yang dinyatakan laik jalan dan mendapat sticker angkutan lebaran dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat.

sementara untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) yang terjaring semua dinilai laik jalan, hanya saja pemasangam sticker menjadi kewenangan pihak provinsi. Hal tersebut diketahui setelah Dishub Lambar mulai melakukan uji laik kendaraan angkutan lebaran yang dipusatkan di terminal sekincau,kecamatan sekincau, Senin 20/05.

Kabid Angkutan dan Keselamatan Lalulintas Tamrin, S.E., mendampingi Kadishub Lambar Hi. Jaimin, S.Ip., mengatakan, uji laik kendaraan angkutan lebaran akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan, dan hanya dipusatkan di satu tempat saja yakni Terminal Sekincau.

“Ini merupakan H-12 lebaran hari raya idul fitri, dan hari pertama kami melakukan uji laik kendaraan angkutan lebaran, dan akan dilaksanaka hingga hari Jumat mendatang, seluruh kendaraan angkutan penumpang seperti AKAP dan AKDP diarahkan masuk terminal untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Tamrin.

Soal AKDP yang belum dinyatakan laik jalan dan belum mendapatkan sticker angkutan lebaran, kata dia, itu dikarenakan beberapa penyebab, antara lain wifer tidak berfungsi dengan baik, kemudian ban gundul dan pulkanisir sehingga pihaknya belum bisa menyatakan layak dan menempeli sticker.

“Karena masih ada waktu jadi kami minta kepada pengemudi angkutan yang terjaring untuk segera membenahi apa saja yang kurang, sesuai rekomendasi yang kami sampaikan. Karena pada H-10 mereka sudah mulai mengangkut penumpang yang hendak mudik,” kata dia (frans/hen).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *