Pringsewu ( MDSnews)– Terkait adanya laporan warga masyarakat di polres Tanggamus mengenai pelaksanaan pemilu April lalu, prihal money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg DPRD Kabupaten Pringsewu, dari partai NasDem Kristin , dibenarkan oleh kasatreskrim polres tanggamus.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/511/V/2019/LPG/RES TGMS, Tanggal 14 Mei 2019.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, bahwa pihak polres telah menerima laporan Tindak Pidana yang diduga Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor dengan cara terlapor memaksa pelapor dengan ancaman untuk mendatangani surat pernyataan pengembalian uang sebesar Rp 350 000,000, (tiga ratus lima puluh juta rupiah). terkait dugaan money politik yang diduga di lakukan salah satu caleg dari partai NasDem yang meliputi wilayah dapil 5. Pagelaran Utara, Pagelaran dan Banyu Mas.
Sudah di laporkan warga masyarakat berikut petunjuk barang bukti sudah terpenuhi, tinggal dilakukan pemanggilan terhadap saksi saksi guna di mintai keteranga” Ungkapnya.
Menurut informasi yang diterima oleh salah satu narasumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengatakan, kronologis terjadinya laporan dugaan money politik tersebut, akibat adanya permintaan pemaksaan Kristin caleg dari partai NasDem, meminta uang yang senilai tiga ratusan lima puluh juta rupiah miliknya dikembali, dimana sebelumnya Kristin diduga memberikan uang tersebut kepada warga masyarakat guna mendapatkan jumlah pemilih (SUARA) dengan harapan meraih suara hingga mencapai ribuan suara.

Karena kouta suara tak terpenuhi Kristin memaksa timnya untuk dapat mengembalikan uang yang telah diberikan, kepada warga masyarakat, harus di kembalikan melalui tiga orang tim yang dipercayanya dengan batas waktu yang telah ditentukan, sementara tim kepercayaannya sekalipun di paksa mereka tidak menyanggupi, karena telah di bagikan kepada masyarakat. Hanya satu orang tim yang mengembalikan itu pun dana untuk operasional mereka sebesar Rp 50 juta, itu di pinta secara di paksa,” Ungkap salah satu narasumber.
Kristin merupakan Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu dari partai NasDem, untuk wilayah dapil 5 meliputi Banyu mas Pagelaran utara dan pagelaran Induk, diketahui mendapatkan suara kurang dari kouta dan diprediksi bakal tidak lolos sebagai salah satu anggota legislatif kabupaten Pringsewu.
Dengan suara yang kurang dari kouta tersebut, Kristin caleg DPRD Kabupaten Pringsewu, awalnya pasrah, tapi selang beberapa hari pemikirannya berubah seratus persen, dia menghubungi semua timnya kumpul dirumahnya, meminta kepada tim suksesnya dana yang telah di berikan kepada masyarakat melalui tim harus mengembalikan meminta dengan cara apa pun untuk mengembalikan, bahkan timnya, di ancam bahkan dipaksa untuk dapat mengembalikan dana yang sudah diberikan kepada masyarakat.
Akankah pihak polres Tanggamus akan bersikap tegas terhadap dugaan Mony politik dan pemaksaan terhadap masyarakat yang di paksa dan di ancam tersebut,? yang telah dilaporankan, dipolres tanggamus.
Laporan pengancaman, pemaksaan serta perbuatan tidak menyenangkan akibat adanya Money politik pada pemilu 2019. Dugaan money politik yang dilakukan Kristin Caleg dari partai NasDem yang sudah viral dimedia cetak dan dimedia sosial.
“Dikatakan AKP Edi Qorinas Karena sudah di laporkan syarat laporan terpenuhi, apalagi sudah viral di media cetak Online Media sosial, tetap kita tindak lanjuti tanpa pandang bulu. Jadi harus kita proses,” Ujar kasat Senen 20/5/2019.
Terkait dugaan money politik yang diduga dilakukan Kristin Caleg NasDem yang telah dilaporkan warga masyarakat di polres Tanggamus. Bahkan sudah hangat menjadi perbincangan dimedia cetak, dimedia sosial bahkan sudah viral.
Sementara Kristin Hingga berita dipublikasikan, belum dapat dimintai keterangan, terkait dugaan money politik Pengancaman pemaksaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Kristin caleg DPRD kabupaten Pringsewu.
Laporan. Tim Nanda Trijaya
Editor. Davit Segara