Dua Oknum PNS Pemkot Bandar Lampung Dihukum 15 Bulan Penjara

Bandar Lampung

 

BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Venny Prihandini menuntut dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung, M Andri Wirawan dan Riyan Thoma dengan kurungan penjara selama satu tahun dan tiga bulan. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (21/5)

“Menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” kata jaksa. Kedua PNS yang bekerja di bidang komunikasi dan informasi (Kominfo) Kota Bandar Lampung itu terbukti bersalah dan dikenakan pasal 127 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengar putusan itu kedua terdakwa yang merupakan warga Jalan Dr Setia Budi, Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Telukbetung Selatan dan warga Pesay Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung itu mengajukan pembelaan secara lisan kepada Hakim Ketua Majelis Hakim, Syamsudin.

Pembelaan pertama dibacakan oleh  terdakwa Riyan. Dia mengatakan dirinya sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. “Saya menyesal dan saya meminta keringanan. Saya punya keluarga dan anak yang masih kecil,” katanya.

Selain itu, terdakwa Andri juga memohon maaf dihadapan Hakim Mansyur atas perbuatannya. Dia mengatakan bahwa dirinya telah mempunyai tiga orang anak. “Saya mohon maaf saya menyesal atas kesalahan saya. untuk itu saya minta keringanan hukuman. Saya memiliki tiga anak,” kata dia.

Perbuatan kedua terdakwa berawal ketika kedua terdakwa sedang makan bersama-sama. Tidak lama itu terdakwa Riyan dihubungi oleh Yasin (DPO) meminta Riyan untuk datang ke rumahnya.

“Selanjutnya kedua terdakwa pergi menuju rumah Yasin dengan menggunakan kendaraan grab. Setibanya di rumah Yasin mereka membicarakan perihal penjualan mobil milik Terdakwa Riyan,” kata jaksa Venny seperti dalam dakwaannya.

Tidak lama itu kemudian terdakwa Yasin mengajak kedua terdakwa untuk menghisap sabu-sabu. Terdakwa Yasin membawa bungkusan kantong plastik berisi seperangkat alat hisap sabu-sabu dari dalam kamarnya.

“Hingga akhirnya mereka bertiga melakukan perbuatan tersebut di dalam kamar terdakwa Yasin,” katanya. Saat sedang menghisap kemudian datang dua anggota kepolisian Polresta Bandarlampung. Anggota tersebut mengetahui perbuatan terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.

“Polisi menggeledah dan didapati barang bukti serbuk kristal yang dibungkus dalam plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu berikut seperangkat alat hisap sabu. Saat penangkapan terdakwa Yasin berhasil melarikan diri sementara kedua terdakwa dibawa ke kantor polisi,” katanya lagi. (Tik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *