LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Dilapor karena mencuri satu unit motor jenis Honda di rumah korbannya, dua tersangka warga Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, diamankan anggota Polsek Abung Selatan, Kepolisian setempat.
Penangkapan tersangka dilakukan senin 20 Mei 2019 di Dusun Pagar Baru Desa Pagar Daerah setempat, setelah kejadian pencurian terjadi pada Selasa 31 Oktober 2018 sekira pukul 18.30WIB.
Ketika itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya kemudian koban masuk kedalam rumah, tiba-tiba korban mendengar suara motor miliknya hidup dan setelah ia keluar ternyata sepeda motor Honda Kirana Warna Hitam Tahun 2003 dengan Nompt Polisi B 4453 TT sudah tidak ada. Korban berusaha mengejar dan tak berhasil.
Berdasarkan penyelidikan di ketahui keberadaan pelaku Atas nama Rifki Irawan berada di Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar. Kemudian tim Unit Reskrim pada hari Senin Tanggal 20 Mei 2019 Pukul 17.00WIB berhasil melakukan penangkapan Rifki Irawan di Pinggir jalan Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar.
“Atas laporan itu kita mengamankan dua tersangka yakni, Junaidi (25) hanya lulusan SD dan Rifki Irawan (19), keduanya warga Blambangan Pagar. Saat ini diamankan di Polsek Abung Selatan guna dilakukan penyidikan.” jelas
Keduanya ditindak karena melakukan Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan nomor : LP/ B / 15 / XI / 2018 /RES LU/SEK AB SEL Tanggal 01 November 2018. Sementara pengakuan Rifki Irawan setelah di Lakukan penangkapan kalau dirinya hanya ikut dalam perkara tersebut.
“Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi, dan memproses sidik perkara.” pungkasnya.(Habib/Yn)