Congkel Rumah, Warga Rejosari Diringkus Tekab 308

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (MDSnews) -Tekab 308 dipimpin langsung AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto,berhasil menangkap 2 Orang Pelaku dengan tindak Pidana Pencurian yang berinisial An(35) dan YD(32),Selasa (21/05/2019) Malam.

Berdasarkan laporan dari Korban Sumiati(56) dengan : LP/332/B/V/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tanggal 20 Mei 2019 telah terjadi pencurian di Rumah korban yang beralamat di belakang Tugu Payan Mas Keluarahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Tekab 308 yang dipimpin langsung AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto langsung melakukan Penangkapan dan berhasil mengamankan 2 Orang pelaku di Rumah nya masing-masing,Tersangka Handari (35) diamankan di kediamannya Jl.Ahmad Akhuan Gg Mawar No 31 Kelurahan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara,dan Yudi(32) berhasil diamankan dikediamannya Dicucian Mobil di Jl.Soekarno Hatta Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

“Hasil dari pemeriksaan 2 tersangka,Senin(20/05/2019) Siang,Tersangka masuk rumah dengan cara mencongkel pintu depan dan kemudian mengambil barang berupa TV 21″Merk Polytron,Kipas Angin,Piano kecil,Tabung Gas,dan Gosokan,total kerugian berkisal RP.5.000.000 (Lima Juta Rupiah)”.Jelas AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto.(Habib/Yn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *