LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara, berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku kejahatan pidana pencurian dengan kekerasan serta satu orang penadah hasil kejahatan, di dua TKP berbeda.
Mereka diantaranya ialah, Dani Setiawan (22) pelaku 363 KUHP warga Kelurahan Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi, ia mencuri sepeda motor Honda GL MAX saat terparkir didepan ruko di Dusun Tanjung Anom Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara. Pelaku saat itu merusak kunci motor dan menyambung kabel kontak lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Kemudian Sakari (21) dan Herwansyah (16) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara, keduanya diketahui telah mengambil dengan paksa kendaraan Sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol BE 6074 IF milik korbanya dijalan umum yakni di area 34 Divisi IV PT. Humas Jaya Desa Gunung Sari. Kedua pelaku ini dikenakan pasal 365 KUHP.
“Pada saat korban melintas TKP pelaku keluar dari semak-semak kemudian menodong korbanya mengunakan senjata tajam dan rampas kendaraan korban, akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Jupiter MX.” jelas Kasat Reskrim AKP. Mukhamad Hendrik Aprilianto,SIK, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP.Budiman Sulaksono,
Masih kata Kasat, dari ungkap itu aparat kepolisian juga mengamankan Ujang (40) warga Desa Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Lampung Tengah, sebagai Penadah barang curian tersebut.
Dari penangkapan itu, berhasil diamankan barang Bukti berupa satu unit Sepeda motor Honda GL MAX modif CB Warna hitam, satu senjata Tajam jenis pisau, celana dan Baju kemeja hasil penjualan kendaraan Jupiter MX, serta satu kendaraan Jupiter MX hasil dari penadah.(Habib/yn)