Miliki 25 Paket Shabu, Pria 39 Tahun Diciduk Polisi

Bandar Lampung Lampung Utara

 

LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara pada Rabu 22 Mei 2019 , menangkap PI (39) warga Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten setempat, PI alias Toha yang tidak memiliki pekerjaan pukul 21.00 wib ditangkap di pinggir Rel Blambangan lantara lantaran memiliki 25 (dua puluh lima) paket kecil shabu.

Kasat Narkoba polres Lampung Utara IPTU Andri Gustami kepada wartawan mengatakan penangkapan terhadap Toha berdasarkan informasi dari masyrakat dan hasil penyelidikan oleh team opsnal kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka menunggu pembeli, di pinggir Rel Blambangan, kemudian empat anggota merayap di kebun singkong, setelah memastikan akan terjadi transaksi lalu anggota menangkap tersangka”kata Kasat jum’at (24/5/19)

Berdasarka LP / 341 – A / V / 2019 / Polda Lampung / Spkt Res Lampung Utara lanjut kasat, upaya penangkapan tersangka ini yang dipimpin kasat dalam waktu cukup lama mantau dari areal 1kebon singkong.

“Setelah dilakukan penyisiran dikebon singkong dan nyeberangi rel kereta, pada saat tesangka lagi asik nyantai di pinggir rel langsung diamankan oleh team”tambahnya.

Selanjutnya tersangka berikut BB 25 (dua puluh lima) paket kecil shabu 1 (satu) paket sedang shabu, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah kotak kecil plastik bening, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.Habib/Yn)

“Sistem transaksinya nunggu pembeli di depan rumah pinggir rel kereta api dekat stasiun blambangan pagar”pungkas.(Habib/yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *