Pola Operasi Angkutan Lebaran 2019 Divre IV Tanjungkarang

Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Penjualan tiket bagi calon penumpang sudah dapat dipesan mulai H-90 sebelum keberangkatan atau tanggal 14 Maret 2019.
Berdasarkan kalender nasional, menjelang hari raya Idul Fitri 1440 H atau tahun 2019 ini akan jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019. Untuk kegiatan tahunan tersebut PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan masa angkutan Lebaran 2019 selama 22 hari, yakni mulai tanggal 26 Mei 2019 (H-10) s.d. 16 Juni 2019 (H+10).

Dalam rangka untuk mensukseskan masa angkutan lebaran yang telah ditetapkan oleh PT KAI Kantor Pusat tersebut diatas, KAI Divre IV Tanjungkarang telah melakukan berbagai persiapan diantaranya persiapan SDM, Sarana, Prasarana, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan angkutan lebaran 2019 seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dari kesiapan SDM, Selama masa angkutan lebaran tersebut, seluruh pegawai KAI Divre IV berjumlah 1.300 orang dimaksimalkan untuk membantu kelancaran pelayanan di stasiun-stasiun dan tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan.

Dari aspek Sarana, selama masa angkutan lebaran tahun ini disiagakan 4 unit lokomotif dan 40 unit kereta untuk 10 perjalanan KA reguler dengan kapasitas angkut sebanyak 4.274 penumpang/hari. Sehingga volume penumpang selama 22 hari masa angkutan Angkutan Lebaran 2019 diprediksi sebesar 86.388 penumpang, meningkat sebesar 10 % atau 7.775 penumpang dibanding masa angkutan lebaran 2018 sebanyak 76.613 penumpang.

Puncak arus mudik diperkirakan jatuh pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2019 (H-5) sedangkan puncak arus balik diperkirakan hari Minggu, tanggal 9 Juni 2019 (H+3). Dari aspek Prasarana di Divre IV terdapat beberapa titik daerah rawan bencana alam, diantaranya empat daerah rawan longsor, satu daerah rawan banjir, delapan daerah rawan ambles. Untuk mengatasi kalau terjadi bencana alam tersebut maka telah disiapkan Alat Material Untuk Siaga (AMUS) antara lain berupa batu balas, bantalan rel, pasir, karung, besi H Beam (untuk jembatan), alat penambat rel, dsb, di titik-titik yang telah ditentukan.

Sedangkan untuk mengamankan jalur KA telah disiapkan Petugas Penilik Jalan (PPJ) sebanyak 98 personil ditambah PPJ Ekstra sebanyak 44 personil. Untuk mengantisipasi keselamatan di perlintasan sebidang resmi, Divre IV menyiapkan Penjaga Jalan Lintas (PJL) sebanyak 28 personil ditambah 54 petugas PJL ekstra. Meskipun jumlah PJL ditingkatkan dan masih banyaknya perlintasan sebidang liar (119 titik), PT KAI dengan tegas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu di pelintasan sebidang. UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan bahwa perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.

Data menunjukkan, dari tahun ke tahun, terdapat tren kenaikan jumlah kecelakaan di pelintasan sebidang. Pada 2016 terjadi 18 kecelakaan, 2017 tercatat 44 kecelakaan, dan 2018 telah terjadi 44 kecelakaan. Untuk menanggulangi terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang diperlukan kerja sama dengan seluruh pihak dalam mewujudkan keselamatan bersama.

Dari Unit Pengamanan, selama angkutan lebaran 2019 Divre IV menyiapkan 307 personel keamanan yang terdiri dari 43 personel Polsuska, 264 personel security, dan bantuan eksternal (BKO) dari TNI/Polri sebanyak 80 personel. Personel keamanan tersebut akan melakukan pengamanan di atas KA, stasiun, maupun secara mobile melakukan patroli di jalur KA yang rawan gangguan, seperti rawan pencurian, rawan pelemparan kereta api, dan obyek-obyek penting lainnya seperti dipo lokomotif dan kereta.

Guna memaksimalkan pelayanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang akan menggunakan kereta api dihimbau untuk :
1. Melakukan pembelian di seluruh channel resmi penjualan tiket kereta api, antara lain pada KAI Access, situs kai.id, Contact Center 121/ (021) 121, maupun channel eksternal yang telah bekerja sama dengan KAI seperti gerai minimarket, Traveloka, Tiket.com, Tokopedia, agen resmi lainnya.
2. Melakukan pembelian di loket reservasi stasiun mulai pkl 09.00 WIB s.d pkl 16.00 WIB
3. Calon penumpang tidak datang terlalu awal dari jadwal keberangkatan, lebih baik datang 2-3 jam sebelum keberangkatan untuk menghindari kepadatan dan penumpukan penumpang di stasiun.
4. Penumpang tidak membawa barang yang melebihi kapasitas 20 kg atau barang yang memakan tempat terlalu banyak karena akan mengganggu penumpang lainnya.
5. Penumpang diwajibkan mencetak tiket sebelum memasuki stasiun, cetak tiket diperuntukkan bagi calon penumpang yang membeli tiket melalui channel eksternal.
6. Selama dalam pearjalanan penumpang dihimbau tidak memakai perhiasan yang berlebihan karena bisa memancing pelaku kejahatan, salah satu tindak kejahatan yang kerap menimpa pemudik adalah bius maupun gendam. (Tik/lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *