LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Unit Reserse Kriminal Polsek Bengkunat, Pesisir Barat, meringkus tersangka pembobol konter handphone milik Okta dan Rumah milik Supriadi warga pekon Muara Tembulih dan Ngambur, kec, ngambur, kabupaten Pesisir Barat, Minggu 26/05.
Tersangka AB (19) warga Pekon Padang Dalam, Kecamatan ngaras, kabupaten Pesisir Barat, kini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polsek Bengkunat, namun satu tersangka lagi yaitu FR warga pekon ngaras masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Sebelumnya polsek bengkunat menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian Pada hari minggu tanggal 14 April 2019 sekitar jam 04.00 wib, modus operandi pelaku memotong kunci gembok pintu counter kemudian pelaku masuk dan berhasil mengambil 7 buah Handphone yang ada didalam counter tersebut.
Dan Pada hari senin tanggal 15 April 2019 sekira jam 03.30 wib pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah korban yg terbuat dari bambu, kemudian masuk kedalam kamar dengan cara mendorong pintu kemudian pelaku langsung masuk dan berhasil mengambil uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 unit HP merk nokia warna hitam, 1 unit Tablet merk Advance warna putih serta 1 buah senapan angin merk Benjamin type 347, STNK sepeda motor dan Buku tabungan Bank BRI an. Pelapor.
Kapolsek bengkunat IPTU Ono Karyono mengatakan,”setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP Unit reskrim polsek bengkunat melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun satu pelaku masih buron, dan kami akan melakukan pengejaran,” ungkapnya
Atas kejadian tersebut Kerugian korban ditafsir mencapai Sekitar Rp 32 juta, dalam penangkapan ini pihak polsek bengkunat menyita satu unit HP merk Samsung Type Galaxy J7 warna hitam, satu unit HP merk Samsung Type Galaxy J2 warna silver, unit HP merk SPC Type L53 warna hitam, satu unit HP merk SPC Type L52F warna merah, satu unit HP merk SPC Type 4G warna abu-abu, satu unit Tablet merk XCOM Type warna hitam, satu unit tablet merk Advan warna gold, Uang sebesar Rp. 1.400.000
Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. (frans/hen)