Nunggak Tiga Bulan, Listrik Kantor DPRD Lampura Diputus

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Tak mampu bayar listrik selama tiga bulan, meteran listrik dikantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara dan Rumah Dinas Ketua Dewan diputus PLN, senin (27/5/2019).

Dari pantauan rombongan PLN melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bumi Nabung, mendatangi Rumah Dinas Ketua DPRD dan melepas satu unit meteran (termis) listrik yang terpasang.

Kemudian mereka menuju Kantor DPRD, disana rombongan PLN yang dipimpin Manager ULP Bumi nabung, Mahajana Mega Patra, melepas tiga termis listrik yang kemudian dibawa ke kantor PLN setempat.

“Rumah Dinas, Kantor DPRD kita putus, karena menunggak tiga bulan dengan nominal diatas Rp.55 juta,” jelas Mahajana Mega Patra, kepada wartawan usai eksekusi termis, di Kantor DPRD, senin (27/5/2019).

Dikatakanya juga, sebelumnya sudah dilakukan peringatan, namun karena tenggang waktu sampai tanggal 20 Mei 2019 harus segera di eksekusi dan pihak DPRD minta tempo sampai tanggal 27 Mei 2019, “dan hingga hari ini tidak juga dibayar maka kita eksekusi.” katanya.

Untuk proses selanjutnya, lanjut Mega, semua meteran listrik akan dibawa kekantor PLN sampai dilunasi semua tunggakan tersebut. Jika sudah lunas akan kembali dipasang. “Nanti kalau sudah dilunasi kita pasang lagi.” pungkasnya.

Menyikapi pemutusan itu, Sekertaris Dewan (Sekwan) ,Adrie,SH.MM, berdalih kalau belum terbayarnya listrik karena masih terkendala di Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam hal ini Badan Aset dan Pengelola Keuangan stemlat.

“Iya kita ninggalin tiga bulan, alasannya uangnya belum kita tarik. Penarikan inikan ada aturannya.” singkat Adri. Sekertaris Dewan.(Habib/Yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *