BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Selama empat bulan sejak Januari hingga April 2019 Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Panjang, telah menangani sebanyak 25 perkara
pidana umum (Pidum). Hal tersebut diungkapkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Panjang, Deny Safei melalui Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari, Andi Timur saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (28/5).
Andi mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sebanyak 25 perkara pidana umum (Pidum) yang diterima oleh Cabjari Panjang tersebut terdiri dari perkara diantaranya narkotika, pencurian, pelecehan seksual hingga training. Selain itu, ada juga perkara pidana khusus (Pidsus), tapi masih dalam tahap penyelidikan.
Selanjutnya, dari 25 perkara tersebut masih ada enam perkara yang siap menjalani proses persidangan atau tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Keenam perkara tersebut diantaranya tiga kasus narkotika dan tiga kasus pencurian.
“Habis lebaran yang akan datang kita lakukan tuntutan,” katanya. Ia menambahkan untuk wilayah Panjang sendiri mayoritas perkara yang masuk adalah kasus narkoba dan pencurian. Para pelaku narkotika sendiri di wilayah Panjang masuk dalam kategori kurir.
“Paling banyak barang bukti narkotika jenis sabu yang kita sita sebanyak 10 gram. Kemudian pelaku pencurian seperti mencuri handphone, laptop dan lainnya. Kita juga habis lebaran akan melakukan pemusnahan untuk pertama kalinya Kacabjari,” kata dia. (Tik)