LAMPUNG UTARA (MDsnews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, berhasil mengamankan 2 tersangka penyalahguna Narkotika di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, dengan total Barang Bukti sebanyak tiga paket kecil.
Penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat dan hasil penyelidikan team opsnal Satresnarkoba yang ditemukan adanya narkoba jenis sabu.
Keduanya ialah, Emron (34) warga Desa Cahaya Negri Kecamatan Abung Barat yang diamankan pada sabtu tanggal 25 Mei 2019 sekira pukul 13.00WIb dan Eddy Eka Putra (50), warga Serma Peturun Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara yang diamankan pada Senin tanggal 27 Mei 2019 sekira pukul 14.00 WIB.
“Dari penyelidikan terhadap tersangka Emron diamankan barang Bukti dua paket sabu kecil yang di simpan dalam dompet dan selipan topi tersangka.” jelas Andri, Kepada wartawan.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Eddy didapat barang bukti satu paket sabu kecil dan satu unit handphone. Tersangka ini ditangkap di depan rumah nya di Jalan Serma Peturun daerah setempat.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Habib/yn).