LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Kegiatan Pemilu Run KPU Lampung Utara yang dilaksanakan pada 7 April 2019 yang lalu, menimbulkan miskomunikasi antara pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara dengan pihak PT. Enima Niagara, selaku rekanan yang melaksanakan kegiatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, menurut keterangan Direktur PT. Enima Niagara yang dikenal dengan sebutan Enima Pro, Andriansyah Salim, pihak KPU Lampura dinilai lalai dalam melaksanakan perjanjian kerjasama.
“Saya sangat menyesalkan pihak KPU Lampura yang telah melakukan wanprestasi dengan kami. Hal ini menyebabkan perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Pemilu RUN KPU Lampura mengalami kerugian yang cukup serius,” tegas Andriansyah Salim, Selasa, (28/5/2019), melalui komunikasi via ponsel.
Meski demikian, menanggapi tudingan pihak event organizer yang ditunjuk KPU Lampura untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi Pemilu Serentak 2019 dalam bentuk jalan sehat dan entertainment itu, Ketua KPU Lampura, Marthon, SE, menyanggah segala hal yang disampaikan Direktur Enima Pro. Menurutnya kekeliruan yang dimaksud pihak Enima Pro sama sekali tidak benar dan terkesan tidak mengindahkan ada persoalan internal yang harus dituntaskan.
“Apa yang disampaikan pihak Enima Pro sesungguhnya tidaklah benar. Ini hanya kesalahpahaman dan miskomunikasi semata,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, (29/5/19), di ruang kerjanya.
Ia menegaskan pihak KPU Lampura bukannya tidak mau membayar kompensasi dari tanggung jawab yang telah dilaksanakan oleh pihak Enima Pro.
“Dana kegiatan Pemilu Run KPU Lampura hingga saat ini masih dalam proses pemenuhan dan kelengkapan administrasi guna pencairan dananya. Artinya, pihak rekanan juga harus memenuhi segala administrasi dan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan lengkap yang dibutuhkan sebagai persyaratan mutlak yang tertuang dalam MoU,” tegas Marthon.
Ditambahkannya lebih lanjut, dirinya menjamin dalam waktu dekat akan menyelesaikan pencairan dana kompensasi kepada pihak Enima Pro.
“Hari ini (Rabu, 29/5.red) akan kita proses. Paling lambat besok. Namun, administrasi yang dibutuhkan untuk pencairan dananya juga harus dengan segera dipenuhi oleh Enima Pro,”tambahnya
Diakuinya, dalam MoU juga tertuang batas waktu atau masa expired dalam penyelesaian administrasinya.
“Jika batas waktu tersebut terlampaui, dalam arti, pihak Enima Pro tidak memenuhi kelengkapan laporan pertanggungjawabannya hingga batas waktu yang ditentukan, tentu saja kami tidak dapat memproses dana kompensasinya. Karena kan hal itu menyalahi aturan. Nah, kami juga tentu tidak menginginkan hal ini sampai terjadi,”pungkasnya. (Habib/yn)