LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Tunjangan Sertifiikasi Kurang Bayar dan Lebih bayar tahun 2013, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara masih menunggu Surat Keputusan(SK) Carry Over(CO) dari Kementrian Pendidikan.
Hal itu dikatakan Kabid Pembinaan PTK Disdikbud Lampung Utara Amalia Umnis, sesuai dengan hasil Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) perwakilan Lampung, kekurangan bayar Sertifikasi pada tahun 2013 sebanyak 937 Guru dengan nilai Rp 4.105.309.500.000 dan kelebihan bayar 903 Guru dengan nilai Rp 1.809.104.100.
“Upaya dari Disdikbud Lampung Utara, kita sudah membuat surat ke BPKP perwakilan Lampung untuk di Audit. Dan hasilnya ada 937 Guru yang kurang bayar dan 903 Guru yang kelebihan bayar. Untuk itu kita masih tunggu SK CO dari Kementrian,”kata Amalia senin (10/6/19)
Ia menambahkan dari Audit BPKP sudah di serahkan ke Kementrian Pendidikan pada Juli 2017 lalu, kemudian dari hasil laporan itu mereka akan menindaklanjuti hasil Audit untuk di keluarkan SK CO. Dalam beberapa hari ke depan Disdikbud Lampura akan melakukan jemput bola untuk menindaklanjuti ulang jawaban Kementrian dari hasil Audit Sertiifkasi 2013 baik kurang bayar atau lebih bayar.
“Kita akan berangkat lagi ke Kementrian untuk menanyakan Sertiifkasi 2013. Jawaban dari Kementrian akan kita teruskan kepada para Guru penerima,”tambahnya.
Dijelaskan lebih rinci lanjut Amalia, sebelumnya pada tanggal 26 Juni 2016 pihaknya sudah mengirimkan Surat ke Kementrian Pendidikan Nomor 800/1563/11-LU/2016 tentang Permohonan Audit Dana TPG. Kemudian Disdikbud kembali mengirimkan surat pada tanggal 18 Januari 2017 yang ditujukan kepada Kepala BPKP Perwakilan Lampung dengan Nomor 800/20/13-LU/2017 tentang Permohonan Audit Dana TPG Lalu pada tanggal 19 Juli 2017 kembali pihak Disdikbud mendatangi Kementrian Pendidikan dan mengirimkan surat Nomor 800/942/13-LU/2017 tentang hasil Audit BPKP perwakilan Lampung atas TPG TA 2013.
“Misalkan tahun 2013 di SK Dirjen ada penerima sertifiikasi yang mendapat tunjangan sebanyak Rp 2 juta setiap bulannya, namun ternyata hak yang harus dibayarkan sebanyak Rp 3 juta, nantinya jika CO ke luar maka akan dibayarkan selisih kekurangan antara SK Dirjen dengan gaji sebenarnya,”jelasnya.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan Monev terkait kinerja para Guru penerima Tunjangan terutama Sertifikasi, karena pihaknya sudah mendapat banyak masukan bahwa banyak Guru penerima Sertifikasi yang jarang masuk kerja.
“Tidak hanya itu aja setelah CO ke luar kita juga akan melakukan penagihan terhadap guru-guru yang kelebihan bayar,”pungkasnya.(Habib/yn)