Buron Curas Ketua KPPS Dihadiahi Timah Panas

Lampung Utara

 

 

LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus Pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bersembunyi hampir selama tiga bulan. senin (10/6/19) sekira pukul 02.00 WIB.

Penangkapan pelaku Sapri (36) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten setempat dipimpin Kasat Reskrim polres lampung utara AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto,SIK dipersembunyiannya di Desa Sukadana Kecamatan Bunga Mayang.

“Saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan aktif, sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan tembakan dikakinya”, kata Kasat Reskrim AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto.

Dari penangkapan itu, diamankan dari tangan tersangka senjata tajam jenis badik yang di pakai pelaku saat melancarkan aksinya di kediaman korban.

Dilanjutkannya, saat dilakukan introgasi oleh petugas, pelaku mengaku telah melakukan sejumlah aksi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat, Red) di wilayah hukum Polsek Abung Timur Polres Lampura, yang tertuang dalam LP/B/286/XII/2018/POLDA LPG/RES LU/SEK ABUNG TIMUR, pada 24 Desember 2018, dan LP/B/280/XII/2018/POLDA LPG/RES LU/SEK ABUNG TIMUR, pada 21 Desember 2018 lalu.

Saat ini semua pelaku yang terlibat dalam kasus Pencurian dan penembakan terhadap Ahmad Safari (57) warga Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang, pada Jum’at (19/4/19) lalu yang diketahui pada saat itu merupakan Ketua KPPS tersebut telah berhasil diringkus.

“Alhamdulillah berkat upaya dan kerja keras jajarannya 3 orang pelaku tersebut telah berhasil diamankan, atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Utara,berhasil meringkus dua dari tiga pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 02 Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara.

Kedua pelaku adalah Aripin (34) warga Pakuan Agung dan Ibun (30) warga Abung Surakarta yang dihadiahi timah panas dikedua kakinya.Sedangkan satu pelaku berinisial S masih dalam pengejaran aparat kepolisian setempat.

“Pelaku sebanyak 3 orang, mendongkel jendela menggunakan pahat dan masuk kedalam rumah, mengambil sepeda motor. Karena Kepergok pemilik rumah tersangka Ibun menembak korban sebanyal satu kali dan mengenai perutnya (korban) kemudian pelaku kabur dengan membawa kendaraan milik korban.” ujar AKBP.Budiman Sulaksono, saat gelar Pers rilis pelaku Curas, di Mapolres setempat, jumat (03/05/19).

Lanjut Kapolres dalam kurun waktu 13 hari dari kejadian pada 19 April 2019 lalu, anggota polisi mengamankan pelaku Aripin dan Ibun dikediaman Aripin yang diketahui merupakan residivis pelaku pemerkosaan pada 2010 lalu.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti yaitu, satu buah tas selempang, satu Pahat, satu senjata tajam jenis laduk dan satu kendaraan honda beat milik pelaku.

“Untuk senpi, sedang kita cari. Sedangkan motor korban sudah berpindah tangan dan sedang dilakukan pencarian, begitu juga pelaku berinisial S saat ini sudah masuk DPO dan sudah kita ketahui.” pungkasnya.(Habib/yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *