Komisi 1 Dan 2 DPRD Mempertanyakan Peraturan Perizinan Pasar Modern 

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU
Pringsewu,( MDSnews)—Komisi 1 dan komisi 2 DPRD Pringsewu Gelar Rapat dengar Pendapat (RDP), Hering dengan Dinas Penanaman modal Perizinan terpadu satu pintu PM-PTSP dan Dinas Koperasi perindustrian perdagangan (Koperindag), terkait peraturan perizinan pasar modern, swalayan dan mini market, Alfamart dan Indomaret, serta pelanggaran GSB pendirian bangunan di Kabupaten Pringsewu  Jum’at (14/6/19) di Ruang rapat DPRD setempat.
Rapat dengar Pendapat atau Hearing tersebut mempertanyakan peraturan terkait dengan aturan pasar modern Alfamart dan Indomaret, serta pelanggaran GSB pendirian bangunan yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Pada Rapat dengar Pendapat atau
Hearing tersebut hadir Kadis PM – PTSP Fadoli, Kadis Koperindag Masykur dan anggota komisi 1,2 DPRD setempat dan Rapat dipimpin oleh pimpinan rapat Sahidin. Kedua kepala dinas tersebut dimintai keterangannya terkait perizinan pasar modern Alfamart dan Indomaret serta GSB, bangunan yang melanggar perda.
Kepala dunas PM-PTSP Fadoli memaparkan bahwa perizinan yang ada di Kabupaten Pringsewu ini bukanlah atas kemauan dirinya sendiri,  tetapi ada dinas Dinas  dan OPD teknis lainnya yang berkaitan dengan perizinan seperti dinas PU, Kesehatan, Pariwisata dan juga ada penegak perda seperti Pol PP.
Dinas perizinan hanya meneruskan dan menerbitkan serta melanjutkan rekomendasi dari dinas teknis terkait.
Di tambahkan  Fadoli, mengenai GSB Perda no 4 tahun  2012 tidak dipakai dikarenakan perda No 12 tahun 2017, terbit secara otomatis perda sebelumnya tidak dipakai.
 “Ini adalah penafsiran saya makanya perda sebelumnya tidak dipakai,” Kata Fadoli..
Beda Penafsiran Tentang Perda  Hearing RDP Dinas Perizinan Dan Dinas Koperindag  Dengan DPRD
Kepala Dinas Koperasi dan perdagangan (Koperindag) Masykur pada keterangannya melaporkan bahwa, adanya pasar modern atau yang dikenal dengan Alfa Mart dan Indomaret di Kabupaten pringsewu semuanya telah memiliki izin dan itu seseaui dengan rekomendasi dari dinas perizinan,
“Yang belum terpantau hanya di kecamatan Pagelaran utara,” jelas Masykur.
Masykur membenarkan bahwa dirinya belum turun dan mengecek langsung ke lokasi. “Dan ini jujur memang laporan dari staf  dan pejabat yang membidanginya,” ucap Masykur.
Sementara menurut Ir joni Sopuan, Perda No 4 tahun 2012 masih berlaku, dengan terbitnya perda No, 12 tahun 2017 tidak serta merta menghilangkan perda yang lama akan tetapi kita harus cari dan ambil  solusi bersama.
“Fungsi perda bukan mempersulit tetapi mengatur dan menata, dan bukan melarang berdirinya pasar modern alfamart dan indomaret. Pasar modern diwajibkan adanya kerja sama dengan UMKM terkait barang barang yang akan diperjual belikan karena perda juga mengatur itu,” kata joni Sopuan.
“Sudahkah diberlakukan hal hal seperti itu, karena saya menemukan sedikit sekali pasar modern memberlakukan hal tersebut ,” imbuh  Joni Sopuan.
Ketua Komisi 1 Anton Subagiyo mengatakan,  bahwasannya perda tahun 2012 belum dicabut dan masih diberlakukan dan pada tahun 2020 nanti perda akan direfisi.
Yang jadi persoalan adalah mini market dimana ada Indo disitu ada Alfa, walaupun didepannya ada warung kecil atau yang disebut warung tradisional.  Pada dasarnya, semua itu ada yang dikatakan dengan Izin prinsip adalah ijin lokasi dan ijin lingkungan.
“Apakah pengusaha sudah melaksanakan tentang ijin prinsip tersebut. Ijin lokasi yang berkopenten siapa,  dan warung warung tradisional di libatkan dan di ikut sertakan,” ujar Subagiyo.
Banyak pengusaha mini market tidak mengikut sertakan pemilik warung tradisional untuk dimintai izin, sehingga mini market membunuh  usaha pedagang /Warung tradisional  karena barang yang dijual sama dengan yang dijual di mini market  indomaret dan alfamart.
“Kami berharap tolong di evaluasi kembali khususnya Pasal pendirian mini market Alfa  dan Indo maret, kami meminta agar dinas terkait untuk menerapkan mekanisne tentang izin prinsip, apakah sudah dipenuhi. Kalau mekanisme nya belum dijalankan bagaimana sikap dari pemerintah, saya minta dinas Koperindag untuk memfasilitasi UKM untuk bisa bekerja sama dengan Mini Market Alfa dan Indo. Sekali lagi saya tegaskan supaya mekanisme perda harus ditegakkan,” tegas Anton Subagiyo.
Menurut Sahidin  peraturan  tertinggi tidak meninggalkan atau menggugurkan Perda,” Peraturan mentri itu berlaku secara nasional  contoh Undang undang  berlaku secara nasional dan perda adalah turunanya ,” Imbuhnya.
Laporan.      Nanda Trijaya
Editor.          Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *