Pringsewu (MDSnews)—-Satu Penduduk, Satu NIK dan Satu Kali Perekaman KTP-EL Seumur Hidup Jika Dilanggar, maka Duplicate _Record. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri menerapkan sistem dan teknologi informasi yang dapat mendeteksi adanya persamaan sidik jari dan iris mata antara perekaman pertama terhadap perekaman kedua atau ketiga dan seterusnya.

Perekaman kedua atau ketiga ditandai oleh sistem sebagai Duplicate_Record, dan jika Duplicate_Record maka Tidak Bisa Terbit KTP-el. Dikatakan kepala dinas Disdukcapil kabupaten Pringsewu, Hasan Basri, SE, MM, ada Dua dari sekian faktor penyebab Duplicate_Record, sebagai berikut:
Pertama, Pemahaman prosedur Pindah-Datang yang Salah, bahwa untuk mendapatkan KTP-el di berbagai domisili, wilayah dalam atau antar kabupaten / kota, dalam atau antar provinsi karena perpindahan, selalu diawali dengan perekaman dan berharap segera terbit KTP-el. Pemahaman ini tidak benar dan menyebabkan Duplicate_Record.
Kedua Pemilikan aset tanah atau bangunan, pembelian mobile, motor atau pengurusan administrasi lainnya di berbagai kabupaten / kota masih beranggapan harus menggunakan KTP-el sesuai kabupaten / kota setempat. Anggapan ini menyebabkan perekaman lebih dari sekali dengan harapan segera terbit KTP-el. Anggapan ini tidak benar dan menyebabkan Duplicate_Record,” jelas Hasan.
Lebih lanjut tegas Hasan Solusinya:
Katakan kepada petugas administrasi Satu Penduduk, Satu Identitas, Satu KTP-el dan berlaku Nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, NKRI. Jika terlanjur mengalami Duplicate_Record,
ajukan permohonan Hapus Duplicate_Record dan permohonan Pindah – Datang
serta Penerbitan KTP-el kepada petugas Disdukcapil kabupaten / kota setempat,”
Tegas Hasan.
Laporan. Hastin
Editor. Bulloh