Pringsewu (MDSnews)—-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) kabupaten Pringsewu mengingatkan warga masyarakat
yang akan kembali ke rantau atau akan merantau. untuk memeriksa Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) masing-masing.
Dikata Hasan Basri SE, MM, kadis Disdukcapil kabupaten Pringsewu, Jikalau hasil pencermatan KK dan KTP-el tidak sesuai dengan alamat domisili di rantau. Dengan kata lain, warga tersebut Masih Terdata di kampung atau di desa kecamatan, kabupaten, kota asal. Segeralah langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten pringsewu dengan menyerahkan KK tersebut.

Tidak Perlu mengurus Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT) atau setara sebutan lainnya, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil,”ungkap Hasan.
Lanjutnya jika akan memperoleh KK Baru karena berkurang anggota keluarga KK di daerah asal, juga memperoleh Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dari daerah asal. Sesampai di rantau, Segeralah langsung ke DISDUKCAPIL kabupaten/kota untuk menyerahkan SKPWNI dari daerah asal guna memperoleh KK Baru dan KTP-el sesuai alamat domisili di rantau.
Tidak Perlu mengurus Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT) atau setara sebutan lainnya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil,”ucap Hasan.
Dengan dimilikinya KK dan KTP-el sesuai alamat terkini, maka semua urusan administrasi akan menjadi mudah.
Jikalau sebaliknya, tidak tertib administrasi kependudukan, maka tidak tertutup kemungkinan akan mengalami hambatan pada saat berurusan dengan administrasi yang mempersyaratkan KK dan KTP-el sesuai alamat domisili terkini.
DISDUKCAPIL, Pelayanan Yang Membahagiakan Masyarakat. Oleh karena itu, pengurusan administrasi kependudukan serba praktis, mudah, cepat, tidak bertele-tele dan Gratis. Jikalau sebaliknya, maka sahabat/saudara sedang berhadapan dengan Oknum yang belum mematuhi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2018, Pasal 3 ayat (2) Penerbitan dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah) diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 94A Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya (Gratis).
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 95B Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan Pungutan Biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A Dipina dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau DENDA paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan.
Laporan. Hastin.
Editor. Bulloh