Polisi Dalami Perampasan Kendaraan Oleh MAF

HUKUM & KRIMINAL

 

BANDAR LAMPUNG (MDs) – Terkait laporan perampasan satu unit kendaraan roda dua BE 5545 OO tahun 2016 oleh leasing Mega AUto Finance (MAF) akan di tindak tindak lanjut oleh Polresta Bandar Lampung. Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi.

Perwira Polisi ini menyampaikan bahwa dirinya akan mengecek dan mendalam laporan terlebih dahulu. “besok akan saya cek dan saya dalami dulu mbak, perkebangannya nanti di informasikan,” katanya saat di hubungi melalui tlpn. Rabu malam (19/6/2019).

Diberitakan sebelumnya, Ayu Ratna Dewi Ali telah melaporkan Mega Auto Finance ke polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan : LP/B-1?2168/VI/2019/LPG/SPKT/RESTA BALAM pada tanggal 17 Juni 2019. Laporan tedrkait perampasan satu unit kendaraan roda dua BE 5545 OO tahun 2016 oleh leasing Mega AUto Finance (MAF), kejadian perampasan pada hari sabtu (15/6/2019).

perampasan di lakukan oleh dua orang yang membawa kabur kendaraan tepat di depan kantor (MAF) yang beralamat di Jl. Gajah Mada, Antasari, Bandar Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *