Sidak Komisi 2 DPRD Pringsewu Temukan Supermaket Multi M Tak kantongi Izin

DAERAH LAMPUNG Pringsewu TERBARU
Pringsewu (MDSnews)—-Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu bersama 
dan dinas Perizinan, Koperindag, Perhubungan dan Sat Pol PP
melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi Supermaket Multi M, yang ada di kecamatan Ambarawa. Sidak yang dilakukan Rombongan DPRD tiba di ambarawa sekira pukul 15,00 wib  dan langsung menemui pihak Manajemen Multi M, Guna Kroscek laporan masyarakat terkait  kelengkapan izin mulai dari izin membangun hingga mengadakan izin usaha Supermaket.
Dalam sidak tersebut ditemukan dari izin pembangunan Gedung IMB, dan izin lingkungan serta izin izin yang lain nya belum terpenuhi.

 

Anggota DPRD  Pringsewu Sahidin  yang saat itu ikut langsung bersama rombongan mengatakan pihak  pengelola atau pemilik Multi M terbukti sudah melanggar semua peraturan, baik itu izin mendirikan bangunan, izin lingkungan, usaha dan izin izin yang lainya.
Setelah kami cek dan kami tanyakan masalah surat surat dan izin terkait Supermaket Multi M  pihak manajemen tidak bisa memperlihatkan dan pihak manajemen mengakui belum mengantongi dan memiliki izin sama sekali,” ungkap Sahidin.
Penegasan tersebut disampaikan anggota Komisi 2  DPRD Pringsewu, Sahidin,  ia sangat kecewa jika pemerintah kabupaten Pringsewu tidak melakukan apa-apa. Sedangkan pelanggaran ada di depan mata, sementara dari informasi tidak satupun izin dimiliki Swalayan Multi.M,”tegas Sahidin, Selasa (18/6/19).
Legislator Fraksi PPP ini juga menegaskan, jika pihak Pemkab Pringsewu tidak melakukan tindakan apapun. Maka Sidak ini dilakukan dewan, dengan menerjunkan langsung aparat penegak aturan atau Perda.
Sahidi meminta Pemerintah kabupaten Pringsewu melakukan evaluasi terhadap Dinas Perizinan yang membiarkan bangunan berdiri di Kabupaten Pringsewu  tanpa mengantongi izin.
Pernyataan senada dikemukakan, Bambang Kurniawan dari Partai PDIP. Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pringsewu ini mengemukakan segera menertibkan bangunan swalayan Mukti.M. Jika penertiban tersebut tidak ditindaki maka akan muncul kecurigaan publik,” harap Bambang.
Ditambahkan Sabidin Supermaket Multi M yang ada di Ambarawa ini sudah beroperasi satu Tahun dengan pendapatan perhari kurang lebih Rp 40 s/d 50 juta. Dan kalau dirinci perharinya minimal Rp 40 juta maka dalam satu tahunnya pendapatan Multi M adalah Rp 14 Milyard. Sungguh fantastis dan sangat disayangkan kenapa pihak atau pemilik  Multi M tidak mau mengurus izin. Dan kami sebagai Fungsi kontrol dan pengawasan meminta kepada penegak perda yakni Satpol PP untuk menegakkan dan  menindak Multi M ini. Dan mulau besok Multi M ini harus tutup dan dilarang beroperasi dulu sampai di penuhinya semua persayaratan yang ada , Multi M ini harus Tutup Ungkap Sahidin.
Edi Sumber Pamungkas  Kasat Pol PP menegaskan kepada pemilik Multi M bahwa mulai hari  Rabu 19/6/2019 operasional Multi M  ini ditutup dan dilarang beraktifitas.
Saya tegaskan besok Rabu Multi M  Harus ditutup, kalau tidak ditutup kami  akan tutup dengan cara paksa.
Kalau semua persyaratan dan izin izinnya sudah dipenuhi silahkan dibuka kembali, kami tidak akan menghalangi orang untuk berusaha dan berinfestasi tegas Edi Sumber Pamungkas.

Laporan     Nanda Trijaya 

Editor.        Bulloh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *