Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat, Kejari Lampura Sosialisasi Tupoksi Datun

Lampung Utara

 

LAMPUNG UTARA (MDsnews) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan sosialisasi tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan kepada Kepala Desa, BPD, kaur keuangan, pendamping Desa dan pendamping Kecamatan dikecamatan Abung Pekurun, rabu (19/6/19).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Utara serta menginformasikan tentang tupoksi Jaksa Pengacara Negara. Diantaranya, melakukan penegakan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Tampak hadir dalam kegiatan itu Camat Abung Pekurun Bauhari, Kapolsek Abung Barat Iptu Tarmadi, Kasi Datun Muhammad.Reza Kurniawan, Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara Van Barata Semenguk, Kasubsi Tata Usaha Negara Budiawan Utama serta seluruh kepala desa dan perangkat Desa sekecamatan Abung Pekurun.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Yuliana Sagala yang diwakili Kasi Datun Muhammad Reza Kurniawan mengatakan, selama ini masyarakat mengenal kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan. Selain mempunyai kewenangan penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang belum diketahui oleh masyarakat luas.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para kepala Desa, kaur dan pendamping di kecamatan Abung Pekurun dapat memanfaatkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam menghadapi permasalahan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara” kata Kasi Datun.

Sementara itu, dari pantauan dalam dialog bersama masyarakat, membahas tentang persoalan pengadaan tanah yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) yang notabene terdapat persoalan komplek di dalamnya. Menyikapi itu, Kasi Datun menjelaskan, utamanya ialah tetap berpedoman pada konsep pengadaan tanah seperti yang tertuang dalam Undang Undang nomor 02 tahun 2012 untuk kepentingan umum.

“Konsep pengadaan tanah itu tertuang dalam UU nomot 2 tahun 2012 untuk kepentingan umum, kemudian ada kegiatan didesa yang menjadi suatu prioritas. Dari saya silahkan mengkontruksikan apa saja yang akan di bangun (Desa) dengan catatan di bawah 500 juta rupiah dan silahkan buat rekomendasi sendiri, tetapi jika di atas 500 juta rupiah itu harus ada rekomendasi dari provinsi. Yang perlu di ingat harus ada harga pasar tanah.” jelasnya.(Habib/yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *