LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Team unit Reskrim Polsek Sungkai Utara mengamankan dua dari tiga pemuda lantaran merudapaksa CA (14) yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VIII Selasa (18/6/19) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh mengatakan Pelaku yang berhasil diamankan adalah, Eko Bayu Saputra (22) dan Haidir Prayoga (20) keduanya merupakan tetangga korban yang bermukim di Desa Mekar Asri, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten setempat. Sementara itu satu orang palaku berinisial JO (19) warga Desa yang sama, berhasil melarikan diri pada saat petugas melakukan penangkapan.
“Identitas salah seorang pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut telah berhasil di kantongi, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” katanya. Rabu (19/6/19)
Ia menambahkan, kronologis kejadian pada Selasa (18/6/19) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku Haidir Prayoga menghubungi korban, meminta korban untuk datang kerumah pelaku Eko Bayu Saputra, kehadiran korban ternyata telah di tunggu oleh ketiga pelaku, Lalu korban langsung diperkosa secara bergilir oleh ketiga pelaku, setelah melampiaskan nafsu bejatnya ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
“Saat ini kedua pelaku berikut sejumlah alat buktinya telah diamankan ke Mapolsek Sungkai Utara, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU No 35/2014, tentang Perubahan atas UU No 24/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ujarnya.
Dari penangkapan itu lanjut AKP Muslikh polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) milik korban berupa, 1 helai celana dalam warna cream, 1 Bra warna putih motif garis-garis hijau, 1 celana terening warna hitam kombinasi biru, dan 1 buah baju warna coklat.
“Kedua pelaku ditangkap atas laporan dari Keluarga korban yang tertuang dalam, LP/325/VI/2019/POLDA LAMPUNG/RES LU/SEK SK UTARA, tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur”, pungkasnya (Habib/yn).