LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Dua orang pelaku dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Selatan, rabu (19/6/2019) sekira pukul 02.00WIB. Sementara satu rekannya masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).
Kronologi kejadian diketahui pada selasa sekitar pukul 22.15WIB, ketika itu kedua korban WH dan AS dusun karang sari Desa Way Isem sedang duduk-duduk digorong-gorong sambil memainkan handpone miliknya. Kemudian korban dihampiri 3 orang pelaku dengan menggunakan sepeda jenis honda revo. Kemudian 2 orang pelaku turin dari sepeda motor tersebut sambil memegang pisau yang masih terbungkus sarung, sedangkan seorang lagi duduk diatas sepeda motor.
“Kedua pelaku tersebut langsung mendekati kedua korban dan merampas hp yang sedang di pegang oleh korban. Setelah berhasil mendapatkan hp korban, kedua pelaku langsung naik sepeda motor yang sudah ditunggu rekan satunya. Saat itu kedua korban lagsung berteriak minta tolong. Warga bersama anggota polsek sungkai selatan yang dihubungi langsung melakukan pengejaran.” jelas Kasat Reskrim Polres lampung Utara, AKP Hendrik, kepada wartawan, kamis (20/6/2019).
Kedua pelaku yang diamankan, lanjut Kasat, ialah, Doni saputra (20) warga campang jaya kecamatan sungkai tengah, Lampung Utara dan Marlehan Saputra (23) warga Dusun 2 talang Jakarta ddesa gunung pakuon kecamatan gunung labuhan kabupaten way kanan. Sedangkan (IR) melarikan diri (Dpo).
“Setelah dilakukan pengejaran oleh warga dan dari pihak polsek sungkai selatan kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor dan 2 orang pelaku berhasil ditangkap (Doni saputra dan Marlehan saputra), sedangkan seorang pelaku atas nama IR berhasil melarikan diri.” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah, satu unit sepeda motor honda revo warna hitam, satu bilah pisau berikut sarung, tiga unit hp dan satu buah topi pill cep warna merah. Keduanya dikenakan pasal 365 KUHP (Habib/yn).