LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Satuan lalu lintas Lampung Barat, pekan ini tengah rutin melaksanakan oprasi kendaraan bermotor roda dua dan empat di wilayah Hukum Polres Lampung Barat.
Hasil Pantauan medinaslampungnews.co.id dalam pekan ini oprasi secara rutin digelar di tiga titik selain di depan Mako Polres Lampung Barat juga juga kerap dilaksanakan di ruas jalan Bukit kemuning – Liwa tepat nya di Ham tebiu dan Sabah berrak pekon sebarus kecamatan Balik Bukit.
Kami ditarget atasan paling sedikit keluarkan lima surat tilang dalam sekali Razia, ujar petugas Satlantas Lampung Barat Aris S kepada salah satu oknum wartawan, kamis 20/06, saat menggelar oprasi kendaraan Bermotor di depan mako Polres Lampung Barat.
Praktisi Hukum dan Advokat Cahaya Nurul Hidayah Dikonfirmasi tentang kebijakan ditargetkan lima surat tilang untuk setiap personil mengatakan kebijakan itu patut dipertanyakan ” kebijakan menargetkan lima surat tilang untuk setiap personil yang melaksanakan tugas itu patut dipertanyakan dasar hukum nya, kalau itu benar Siapa yang menerbit kan Juklak dan juknis nya karena kalau berdasarkan undang undang Lalu Lintas tidak ada ketentuan tentang target terbitnya surat tilang” ujar Nurul.
Salah seorang pengendara roda dua Ade irawan mengaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya ditilang oleh petugas satlantas kabupaten Lampung Barat karena kendaraan roda dua yang dikendarainya hanya menggunakan spion sebelah, ” Sebagai bentuk ketaatan terhadap undang – undang lalu lintas bagi saya tidak apa – apa ditilang namun sebalik nya petugas satlantas juga harus jalankan tugas nya sesuai (SOP), mengingat lokasi mako polres lampung barat itu tikungan dan juga tidak adanya plang pemberitahuan pemeriksaan yang semesti nya berada minimal 50 meter dari lokasi pelaksanaan oprasi” Ungkap Ade
Satoris yang juga pengendara roda dua yang juga ditilang karena tidak menyalakan lampu utama mengatakan hal yang senada,”selama satlantas lambar menjalankan oprasi sesuai SOP,kami sebagai warga negara yang taat hukum siap siap saja diberikan sanksi,” katanya
Hal itu disampaikan Satoris mengingat aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012).
Dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tersebut menyebutkan, Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selanjutnya, pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak paling sedikit 50 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. (Hendri)