Pesibar (MDSnews) – La (20) seorang ibu rumah tangga warga pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat mengalami pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh Ahmad Sabroni bin Sarno AS (20) warga Pekon Sedayu Kecamatan Semangka Kabupaten Tanggamus.
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap APR (20) yang sekaligus menjadi saksi dalam kejadian tersebut.
Seperti yang telah disampaikan oleh Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.IK,
melalui Kapolsek Bengkunat IPTU Ono Karyono, pada 17 juni pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) nomor: LP/194/VI/2019/Polda Lpg/Res Lambar/Dek Kunat, dari korban LA (20), warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.
“Jajaran kami telah mengamankan Sobri tersangka yang diduga telah melakukan pemerkosaan jo percobaaan pemerkosaan jo pencabulan sub penganiayaaan sekitar pukul 09.00 wib, rabu (19/6) dirumah tersangka” kata Ono Karyono yang memimpin langsung penangkapan tersangka, setelah mendapatkan laporan dari Bhabinkamtibnas.
Peristiwa tersebut jelas Ono Karyono, terjadi ketika korban sekaligus saksi APR (28) dan korban LA (20) pulang dari kebun, yang saat itu terduga tersangka berada dibelakang korban. Merasa curiga dengan gerak gerik tersangka korban lalu berhenti dengan maksud agar tersangka mendahuluinya.
Tetapi, jelas Kapolsek, tersangka malah ikut berhenti, lalu korban dan saksi melanjutkan perjalanannya, baru beberapa langkah, tanpa diduga oleh korban APR tersangka memukul leher APR dengan menggunakan benda tumpul berupa kayu sebesar betis orang dewasa hingga korban jatuh tersungkur dan tak sadarkan diri.
Korban LA yang panik lalu mencoba melarikan diri tetapi berhasil di tangkap oleh pelaku. Karena korban memberikan perlawanan tersangka memukul wajah korban berkali kali dan menggigit telinga korban, setelah tersangka berhasil membuka pakaian korban tersangka membuka pakaiannya sendiri.
Selanjutnya, tersangka mencoba mencabuli korban sebanyak enam kali,karna korban yang terus melawan dan alat kelamin tersangka yang tidak ereksi, maka tersangka gagal mencabulinya, korban yang terus berteriak meminta tolong membuat tersangka takut dan akhirnya melarikan diri” lanjut Ono Karyono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya jelas Ono Karyono, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bengkunat bersama dengan barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna biru, satu helai baju batik pendek, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai celana dalam warna pink dan satu buah kayu dengan panjang 1 meter,pelaku dijerat dengan pasal 285 jo pasal 53 jo pasal 289 sub pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.
(Frans,eki)