PESIBAR (MDSnews) – Seorang pria bernama Sopian Arip bin Damsik SA (28) Warga Pekon Padang Dalam Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim bersama anggota Polsek Bengkunat akibat melakukan penusukan yang berakibat terbunuhnya korban SS (30) warga Pekon Bandar Jaya Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat.
Kejadian bermula saat korban SS bersama pelaku sedang menonton acara Bujang Gadis/Muda Mudi di Pekon Bandar Jaya Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, kemudian korban dan pelaku pergi kebelakang panggung, tak lama berselang korban SS berlari sekitar 50 meter dan tergeletak dijalan.
Melihat korban berlumuran darah warga lngsung melarikannya ke Puskesmas setempat, Dari keterangan dokter temukan luka sobek sedalam 4cm dan lebar 2cm, dikarnakan kondsi korban yang semakin melemah akibat banyak kehabisan darah korbanpun tewas.
Lewat Laporan Polisi Nomor : LP/195/VI/ 2019/Polda Lampung/ Res Lambar, Kanit Reskrim Angga Armadani ,SH, bersama Unit Reskrim dan Polsek Bengkunat langsung melakuakan olah tkp, setelah menemukan beberapa bukti,Unit Reskrim bersama anggota dari Polsek Bengkunat langsung mengejar pelaku.
Pelaku yang sempat melarikan diri saat petugas mendatangi kediamannya dan akhirnya berhasil di bekuk tak kurang dari 6 jam.”Hanya dalam waktu singkat kurang lebih 6 jam polsek bengkunat berhasil menangkap pelaku, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 388 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun” tegas Kanit Reskrim Brigpol Angga Armadani,SH.
Menurut pengakuannya pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras,dari tangan pelaku juga Polsek Bengkunat berhasil mengamankan satu buah bukti berupa sebilah pisau dengan gagang warna kuning yang sudah patah diduga sebagai alat pelaku untuk menghabisi nyawa korban SS.
(Frans/Eki)