Delapan Saksi Diperiksa Terkait Kasus Fee Proyek Mesuji

Bandar Lampung

 

BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Sidang lanjutan terkait kasus fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, kembali digelar. Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Senin (24/6).

Kedelapan saksi yang dihadirkan JPU yakni, Lutfi Mediansyah sebagai Kepala Seksi Operasional Bina Marga Dinas PUPR Mesuji, Nyoman Nobel sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mesuji, Made Lois Ravon anggota Pokja Kontruksi Dinas PUPR Mesuji, dan Tasuri Kepala SDA Dinas PUPR Mesuji.

Selain itu, keempat saksi lainnya yaitu Kuntadi sebagai Ketua Pokja Kontruksi Dinas PUPR Mesuji, Lalu Rahmi Pratiwi Kassubag Perencanaan PUPR Mesuji, Agnasius Sahrizal Kasi Pengendalian PUPR Mesuji, dan Daruf Mahfud Kepala Bidang Peralatan Dinas PUPR Mesuji.

JPU Subari Kurniawan menjelaskan, para saksi yang hadir diperiksa mengenai dugaan aliran dana terkait perkara fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Delapan orang saksi tersebut yang dihadirkan Jaksa dimintai keterangan terkait keterlibatan tiga orang terdakwa yakni mantan Bupati Mesuji nonaktif Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, dan seorang rekanan Taufik Hidayat.

“Iya benar saksi yang kami hadirkan pada hari ini ada delapan orang. Para saksi akan dimintai keterangan terkait seputar proyek tersebut. Hingga saat ini sidang tersebut masih berlangsung dan akan kembali dilanjutkan usai istirahat dan sholat. Sejauh ini jaksa masih mempertanyakan seputar proyek di Kabupaten Mesuji,” kata Jaksa Subari saat ditemui usai istirahat. (Tik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *