DPRD Way Kanan Gelar Paripurna penyampaian perubahan APBD 2019

Way Kanan

 

WayKanan (MDSnews) – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan raperda perubahan ABPD tahun anggaran 2019 dalam rapar paripurna di ruang rapat utama gedung dewan setempat, Selasa 25 Juni 2019.

Dalam kesempatan itu, Adipati sebelum memulai sambutanya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada DPRD Kabupaten Way Kanan yang telah berkenan mengagendakan Rapat Paripurna ini.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan pada hari ini menjadi amal ibadah atas pengabdian kita kepada Kabupaten Way Kanan yang kita cintai,” kata Adipati di depan anggota DPRD Way Kanan.

Dalam paparannya, Adipati menyampaikan gambaran ringkasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019  yang meliputi : 1. Pendapatan, dimana secara total rencana pendapatan setelah perubahan sebesar Rp.1,453 Triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp.51,475 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,402 Triliun.

Sementara komponen pendapatan diantaranya bersumber dari PAD, yang semula sebesar Rp.54,269 Milyar naik sebesar Rp.6,502 Milyar sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp.60,772 Milyar.

“Kenaikan ini disebabkan terdapat kenaikan pada komponen lain-lain PAD yang sah berasal dari deviden BUMD, penerimaan atas jasa giro dan pendapatan bunga serta peningkatan dari realisasi pendapatan BLUD dan pengembalian belanja,” kata Adipati.

Sedangkan untuk dana perimbangan mengalami kenaikan sebesar Rp.984 juta dari sebelumnya sebesar Rp.1,001 Triliun menjadi Rp.1.002 Triliun, yang diperoleh dari penyesuaian Dana Bagi Hasil Pajak/Non Pajak.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada Perubahan APBD 2019 mengalami kenaikan sebesar Rp.43,989 Milyar sehingga setelah perubahan menjadi Rp.390,145 Milyar dari semula sebesar Rp.346,156 Milyar.

Dalam poin dua, bahwa struktur belanja juga mengalami perubahan dalam RAPBD-P Tahun anggaran 2019, yang secara umum dapat digambarkan bahwa belanja daerah dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp.1,448 Triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp.34,544 Miliyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,413 Triliun.

“Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.788,908 Milyar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp.11,283 Milyar dari sebelum perubahan  sebesar Rp.777,625 Milyar,” imbuhnya.

Alokasi belanja tidak langsung tersebut diantaranya penyesuaian terhadap belanja pegawai menjadi Rp.499,958 Milyar, koreksi atas belanja bunga menjadi sebesar Rp.6,539 Milyar, penyesuaian terhadap belanja hibah menjadi Rp.16,994 Milyar dan penyesuaian belanja bantuan keuangan menjadi sebesar Rp. 257,296 Milyar.

Sedangkan Alokasi untuk Belanja Langsung  direncanakan setelah perubahan sebesar Rp.659,211 Milyar atau mengalami kenaikan sebesar Rp.23,261 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.635,949 Milyar.

Kenaikan alokasi belanja langsung diantaranya terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Untuk alokasi Belanja Pegawai dalam Belanja Langsung semula sebesar Rp.17,132 Milyar mengalami kenaikan sebesar Rp.23,261 Juta atau setelah penyesuaian menjadi Rp.17,444 Milyar.

Belanja Barang dan Jasa mengalami kenaikan sebesar Rp.12,184 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.320,367 Milyar atau setelah perubahan sebesar Rp.332,552 Milyar. Sedangkan untuk Belanja Modal setelah perubahan menjadi Rp.309,214 Milyar atau mengalami kenaikan sebesar Rp.10,765 Milyar dari sebelum perubahan sebesar Rp.298,449 Milyar.

“Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa rencana pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp.1,453 Triliun yang dialokasikan untuk rencana belanja  sebesar Rp.1,448 Triliun, sehingga dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 direncanakan surplus sebesar Rp.5,430 Milyar,” tandasnya.

Kemudian pada poin tiga, sector pembiayaan, bahwa sebagaimana diuraikan di atas, surplus anggaran sebesar Rp.5,430 Milyar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar  Rp.7,964 Milyar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp. 1 Milyar dan membayar pokok utang sebesar Rp.12,395 Milyar.

Perubahan APBD merupakan wujud dari penyesuaian rencana program kegiatan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan sehingga perubahan APBD dilakukan dengan merasionalkan pendapatan, penghematan belanja, dan pembiayaan, sehingga APBD dalam lebih efisien dan efektif, berdaya guna dan berhasil guna.

Adipati mengatakan, selaku pihak eksekutif, mereka sangat menyadari dalam menyusun program dan kegiatan dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 ini masih  terdapat kekurangan, namun harapannya kepada para pimpinan dan anggota dewan dapat  memberikan masukan,  saran dan kritik yang membangun sehingga tercipta hasil yang lebih baik.

“Akhirnya kami mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan dan  kami berharap kiranya dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat diteliti, dibahas dan disepakati untuk menjadi peraturan daerah,” tutupnya. (juli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *