Tiga Pelaku Curat Tubaba Dihadiahi Timah Panas Polisi

Tulang Bawang Barat

 

TUBABA (MDSnews) – Tiga pelaku sepisialis tindak pidana pencurian curat (Pencurian dengan pemberatan) Toko sembako milik suwardi (65 th) warga Tiyuh (Desa) Gunung Katun Tanjungan kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) terpaksa di hadiahi timah panas oleh Tekab 308 Mapolsek Tumijajar kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung, lantaran saat kedua pelaku akan diamankan melawan petugas.

Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid, S.Pd mewakili Kapolres Tulang Bawang (Tuba) AKBP Syaiful Wahyudi, S.IK, MH, menerangkan Tiga Pelaku Spesialis Curat, diantaranya IR (25 th), DA (25 th) dan JA (35 th), mereka merupakan pelaku spesialis curat diringkus pada hari Senin (24/06/2019) malam sekira pukul 22.00 WIB, di rumahnya masing-masing.

“IR dan DA yang sama-sama berprofesi buruh, mereka merupakan warga Tiyuh/Kampung Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik serta JA yang juga berprofesi buruh, merupakan warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Dulhapid, saat ditemui Medinaslampungnews.co.id pada Selasa (25/06/2019).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Sunoto (42 th), berprofesi sebagai Petani, warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/54/VI/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Tumijajar, tanggal 23 Juni 2019. Kerugian berupa 5 karung beras, 10 kg gula pasir, 3 dus supermi, 10 batang sabun mandi, 5 pak kopi bungkus, 10 kaleng susu kental manis, berbagai macam merek rokok dan uang tunai sebanyak Rp1,5 juta rupiah yang semuanya ditaksir sekira Rp10.230.000,-(sepuluh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, baru diketahui oleh pelapor hari Minggu (23/06/2019), sekira pukul 06.00 WIB. Yang mana saat itu pelapor sedang berada diladang, lalu datanglah Yoga Tama (18), berstatus pelajar yang merupakan anak kandung pelapor dan memberitahukan bahwa warung milik mertua pelapor sudah dibobol oleh para pelaku.

Mendapatkan laporan tersebut, pelapor langsung menuju ke TKP(Tempat Kejadian Perkara) dan melihat jendela warung sudah dalam keadaan terbuka serta tralis besi pelindungnya dalam keadaan rusak. Pelapor lalu memeriksa barang apa saja yang telah hilang diambil oleh para pelaku, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tumijajar.

“Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya masing-masing dan berhasil disita BB (barang bukti) hasil kejahatan,” terang AKP Dulhapid.

Diketahui, pelaku IR merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja keluar dari rutan (rumah tahanan) kelas II B Menggala dan pelaku DA juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam perkara lainnya.

“Saat ini para pelaku sudah kita amankan dirumah tahanan Mapolsek Tumijajar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke (3), Ke (4) dan Ke(5) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
(Adinsanur/Arpani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *