Caleg Terpilih AS Dilaporkan ke Polda Lampung, LBH: Kalau Dipanggil Penyidik, Hadir

Lampung Utara

 

LAMPUNG UTARA (MDsnews) – Setelah melakukan investigasi secara mendalam, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Keadilan di Kabupaten Lampung Utara, laporkan oknum Calon Legeslatif terpilih AS ke penegak hukum Polda Lampung.

Hal itu dilakukan atas dasar aduan masyarakat khusunya Dapil III Lampung Utara, dengan tujuan agar kedepan tidak lagi terjadi hal serupa yang dianggap dapat merugikan masyarakat.

Diuraikan Ansori, Direktur Utama (Dirut) LBH Suara Keadilan, bahwa pihaknya mendapat laporan warga dengan menguasakan kepadanya untuk melihat dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oknum caleg terpilih dari dalil III. Selanjutnya, pihaknya melakukan penelusuran mencari pembenaran ke berbagai pihak yang terkait dengan hal tersebut.

“Kami kedatangan beberapa orang dari dapil III, dan kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan AS diduga menggunakan ijasah yang tidak terdaftar, tetapi kami tidak terima begitu saja dan harus bekerja secara profesional. Maka itu, tim kami melakukan pengecekan ke Pangkalan data perguruan tinggi, yang nantinya akan terlihat terdata atau tidak AS tersebut.” Jelas Ansori, ditemui wartawan di kantornya, kamis (27/6/2019).

Selanjutnya, tenyata di pangkalan Dikti tidak tercantum nama yang bersangkutan, selanjutnya pihaknya mengirim surat ke Lembaga Layanan pendidikan tinggi (LLDikti) di Jawa Timur. Hasil yang di dapat bahwa yang bersangkutan (AS) tidak terdata di kemenrestek perguruan tinggi.

“Kami juga konfirmasi ke Universitas tempat AS, ternyata informasi bahwa AS tidak pernah terdata di Universitas Darul Ulum Jombang. Waktu itu langsung rektor yang bersangkutan yang memberi penjelasan.” lanjutnya.

LBH Suara Keadilan dengan prinsip tegakkan keadilan dan kebenaran walau dunia runtuh, melapor AS ke polda lampung pada 25 Juni 2019, lalu melakukan tembusan ke pihak KPU, Bawaslu dan juga pihak DPP partai. Dengan menuntut tiga pasal bagi AS yaitu, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 54 undang undang nomor 7 tentang pemilu dan pasal 69 undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.

“Atas dasar investigasi itu kami laporkan ke penegak hukum. Kami harap kepolisian dapat bekerja secara profesional. Nanti terserah dengan Pengadilan dan kita juga mengedepankan azas praduga tak bersalah.”katanya.

Saat ditanya bagaimana jika AS melaporkan balik dengan berbagai dugaan kepadanya, Ansori mengatakan, silahkan. Karena hak berpendapat atau membela diri itu merupakan wewenang warga Negara Indonesia.

“Silahkan saja itu hak dia untuk membela diri, tapi kalau memang dia bisa membuktikan silahkan, dan kalau dipanggil dengan penyidik hadir.”pungkasnya.(Hb/yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *