Bandar Lampung (MDSnews) – Tim anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menggelar rapat pembahasan anggran Pemilihan Umum (Pemilu) 2020 mendatang.
Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pada Kamis (27/6) tersebut di hadiri Sekeretaris Daerah Kota Bandarlampung Badri Tamam, Kepala BPKAD Kota Bandarlampung Trisno Andreas, perwakilan KPU dan Bawaslu.
Hal tersebut diungkapkan Dedy Triadi Komisioner KPU Kota Bandarlampung Divisi Hukum, menurutnya pihaknya diundang oleh tim anggaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membahas persiapan pilkada 2020 mendatang.
“Ya tadi yang dibahas didalam terkait usulan anggaran, tapi memang KPU sampai hari ini lagi menunggu uji publik dan draf PKPU tentang jadwal tahapan, karena kalau didalam draf disebutkan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 pada 23 September,”ucap dedy
Untuk menuju ke persiapan itu Dedi pun telah menyampaikan kepada Pemda bahwa KPU memerlukan kebutuhan anggaran mulai dari tahapan awal atau pra pemilihan, tahapan pelaksanaan pemilihan dan pasca pemilihan.
“Itu baru bicara secara global, kita memahami bahwa anggaran tersebut masuk ke anggaran perubahan 2019, kalau dari sisi alokasi anggaran ada batasnya, kita hanya mengusulkan kebutuhan selama tahun 2019, untuk kebutuhan pelaksanan sosialisasi dan persiapan rekrutmen,”ungkapnya.
Sehingga dari alokasi perubahan tahun 2019 ino Pemda menganggrakan untuk tahap pertama sebesar Rp 1 M,”Kita sudah dari awal saat pembahasan penyampaian nota keuangan Pemda ke DPRD dalam rapat paripurna kita sudah diminta dan kita usulkan RAB nya termasuk posting anggaran yang besar kurang lebih Rp 1 M,”ungkapnya.
Dedi menjelaskan dibanding Pilkada tahun 2015 silam, ada beberapa perubahan dibanding 2020 mendatang, karena pada tahun 2015 ada sekitar 1313 TPS dengan pemilih sekitar 560 ribu,”Nah untuk 2020 mendatanh diperkirakan akan ada 2000 an TPS dengan pemilih dari DPT Pileg lalu sekitar 638 ribu,”ucapnya.
Sementara Gistiawan anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, menyatakan hal yang sama, menurutnya tugas pokok KPU sebagai pelaksana kegitan dan Bawaslu sebagai pengawas,”Jadi anggran yang diajukan ke Pemda tidak jauh berbeda dengan KPU,”ucapnya.
Menurutnya secara keseluruhan anggran yang diajukan Bawaslu ke Pemkot Bandarlampunh sekitar Rp 22 miliar,”Namun kan pada tahapan pemilu ini ada tahap yang harus dilakukan mulai dari sosialisasi dan perekrutan petugas Panwas disetiap Kecamatan, jadi untuk tahap itu kita sama dengan KPU dapat Rp 1 Miliar,”ungkapnya. (NUY)