WAY KANAN (MDSnews) – Di duga ada penyelewengan Raskin sebanyak 1,8 ton atau lebih yang dilakukan oleh aparat kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan.Rabu (26/6/2019)
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro menjelaskan modus penyimpanan beras raskin sebayak 1.8 ton tersebut diantar dari Perum Bulog Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung sesampainya di kampung, langsung ditempatkan di rumah Kepala Kampung Argomulyo.
“Jatah raskin untuk Kampung Argomulyo perbulannya mendapatkan 6 ton beras raskin dan oleh kepala kampung bantuan raskin tersebut hanya di salurkan 4,5 ton dan 1,5 tonnya untuk saat ini belum ketahuanan kemana lari raskin tersebut.
Dari dugaan kasus korupsi tersebut petugas telah menyelidiki dan memeriksa 36 orang saksi diantaranya Satgas , 12 Kadus, KTN Raskin , Tim Koordinasi Kecamatan dan Bulog perwakilan Way kanan dan telah mendapatkan beberapa bukti-bukti untuk di adakan gelar perkara,” jelas kasat reskrim polres waykanan
Atas perbuatannya mereka dapat dikenai pasal 2 Subsider dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(RIKI)