ANEH,Dinas Sosial Lamsel Utus Pengurus PKH Mendata Korban Tsunami,Bukan Melalui Desa

Lampung Selatan

 

LAMPUNG SELATAN (MDSnews) – Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Terkesan Meragukan Data Korban Tsunami yang Ada Di Desa.

Camat Kecamatan Rajabasa Sabtudin.S,Sos.menyanyangkan cara Dinas Sosial Lamsel,dalam melakukan pendataan sekaligus mengumpulkan persyaratan untuk penyaluran santunan kematian dan santunan jaminan hidup terhadap korban tsunami khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Rajabasa yang tidak koordinasi dengan pihak Desa.

“Harusnya pihak Dinas Sosial Kabupaten berkoordinasi dengan Desa,kenapa malah petugas PKH dari Dinas Sosial yang jalan melakukan Pendataan langsung ke Huntara,”ujarnya.saat ditemui dikantornya,Jum’at (28/6/2019).

Menurut Sabtudin,Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.terkesan tidak percaya dengan data korban tsunami yang ada di Desa.

“Nyatanya data di Dinas Sosial tidak falit,buktinya banyak korban tsunami yang tidak mendapatkan santunan jaminan hidup.akibatnya masyarakat saat ini menyalahkan pihak Desa,bukan Dinas Sosial “tambahnya.

Sedangkan menurut Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan bagian Kabit Bantuan dan jaminan Sosial Drs.Ahmad Gustus saat ditemui di kantornya.

Data Korban Tsunami Yang Mendapatkan Santunan Jaminan Hidup,Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan,Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Plt.Bupati Lampung Selatan.

“Acuan kita data dari Pemkab dan kita cek langsung kehuntara.guna memastikan kepalitannya”ujarnya.

Menurut Gustus,saat pengecekan data di huntara pihaknya memakan waktu selama satu bulan.karena pada waktu pengecekan ada sebagian masyarakat yang tidak menghuni huntara,sehingga diputuskan yang diutamakan masayarakat korban tsunami yang menghuni huntara.

“Saat kami cek banyak data korban tsunami yang tidak menghuni huntara,sebulan kami kejar dihuntara untuk minta KK dan KTP.”ujarnya lagi

Gustus menyarankan agar masyarakat korban tsunami yang belum mendapatkan santunan jaminan hidup secepatnya menyusun berkas seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Desa masing masing lalu di sampaikan ke pihak Kecamatan,sehingga pihak kecamatan menyampaikan ke Dinas Sosial.katanya.

Terparah terjadi kepada pengungsi di Desa Rajabasa Kecamatan Rajabasa.semua pengungsi yang ada dihuntara tidak satupun mendapatkan santunan jaminan hidup.

“Bila acuan data Dinsos berdasarkan SK dan yang menghuni huntara kenapa pengungsi yang ada di Desa Rajabasa satupun tidak terdata,”ujar Sigit Wahyudi Pjs.Kepala Desa Rajabasa.

Sedangkan menurut Sugeng Pjs.Pulau Sebesi, Dinas Sosial memang aneh,kalau acuan SK kenapa banyak yang tidak menerima dan bila di Utamakan korban yang menghuni huntara kenapa warga Pulau Sebesi yang saat ini mengungsi di 56 tidak semuanya dapat.

“Warga Desa Pulau Sebesi yang mengungsi dihuntara 56 sebanyak 19 Kepala Keluarga,sedangkan yang di data Dinsos cuma 7,”tukasnya.(Halim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *