PT. HIM Usulkan Diversifikasi Usaha.

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TUBABA,(MDSnews)–PT. Huma Indah Mekar (HIM) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengajukan permohonan surat rekomendasi perubahan komoditi kepada Bupati   Tubaba pada areal HGU yang berada di Tubaba seluas 2.938 hektar untuk ditanami tebu seluas 1.658 hektar. Direncanakan penanaman akan dilakukan secara bertahap pada 2019 seluas 408 hektar, pada tahun 2020 seluas 438 hektar dan pada tahun 2021 seluas 812 hektar. Persiapan lahan, penanaman, perawatan dan panen akan dilakukan dengan cara zerro burning (tanpa pembakaran) demikian dikutip Medinaslampungnews.co.id pada surat permohonan tersebut.

Menanggapi permohonan PT.HIM yang operasional usaha perkebunannya berlokasi di tiyuh Penumangan dan Panaragan Tubaba tersebut Pemerintah kabupaten Tubaba sedang melakukan kajian dari berbagai aspek, baik regulasi dan teknis terkait usulan diversifikasi usaha PT.HIM dari tanaman karet ke tanaman tebu.

“Surat resmi dari PT.HIM sudah ada ke Pemda Tubaba dan saat ini Pemkab sedang mengkaji unsur regulasi dan
aspek teknisnya yang harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,”terang Ir. Syamsul Komar kepada wartawan, senin (1/7/2019) diruang kerjanya.

Diversifikasi usaha yang diajukan lanjut Syamsul Komar tidak semua tanaman diganti, perinsipnya permohonan rekomendasi ke pemkab Tubaba untuk areal seluas 1.658 hektar yang dimohonkan untuk tanaman tebu. Sementara areal PT.HIM yang masuk ke dalam Tubaba seluas 2.938 hektar.

“Pemkab akan merujuk pada Permentan RI nomor 98 tahun 2013 tentang Pedoman  perizinan usaha perkebunan terkait hal tersebut yang menyebutkan adanya surat dukungan dinas terkait, kesesuaian dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan aspek teknis. Sementara dukungan dinas teknis merupakan syarat rekomendasi persetujuan Bupati Tubaba untuk diajukan ke Pemerintah provinsi Lampung,”jelasnya.

Sementara kepala bagian (Kabag) Hukum setdakab Tubaba, Sofyan Nur kepada Medinaslampungnews.co.id, senin (1/7/2019) melalui sambungan telpon selulernya mengatakan bahwa pihaknya akan berpedoman pada ketentuan aturan yang ada terkait usul diversifikasi usaha PT.HIM.

“Prinsipnya Pemkab Tubaba dalam kajiannya akan merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan usulan diversifikasi yang diajukan oleh PT.HIM dalam menerbitkan rekomendasi Bupati Tubaba,” pungkasnya.(Sanur/Arpani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *