Kasus Pencabulan Anak Makin Marak,Pemkab Lambar Akan Bentuk Tim Hingga Ke Tingkat Pekon

Lampung Barat

LAMPUNG BARAT (MDSnews) – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Barat. Tepatnya di pemangku Campang, Pekon Sukamakmur, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.

Parahnya pelaku kali ini adalah Nanda Darsono (45), yang tak lain adalah ayah kandung dari korban sendiri, tak tanggung-tanggung pelaku bahkan telah mencabuli korban, sebut saja mawar (11) sejak 6 tahun terakhir semenjak anaknya tersebut berumur 5 tahun hingga kini duduk dikelas 6 Sekolah Dasar.

Kasat Reskrim AKP Faria Arista S.Ik.,mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi S.Ik.,menjelaskan, bahwa pada Senin (1/7) pihaknya menerima laporan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh kakak korban berinisial DE (19).

“Awalnya kami menerima laporan dari kakak korban yang datang langsung ke mapolres lambar pada Senin (1/7), selanjutnya kami melakukan pendalaman dan langsung menangkap pelaku di kediamannya tadi malam,”ungkap Faria saat ditemui ruang kerjanya, Selasa 02/07/2019.

“Pelaku kerap mengancam akan mematahkan kaki dan tangan korban, sehingga korban terpaksa harus melayani nafsu bejat sang ayah, dan hal itu dilakukan pelaku hampir setiap hari”, tambah Faria

“Terakhir dilakukannya, pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekitar pukul 13.00 Wib, setelah kakak kandung korban mengetahui hal itu dari korban, mereka langsung melapor,”imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Sekkab Lambar Akmal Abedul Naser mengatakan kasus pencabulan seperti ini begitu meresahkan, untuk itu pihak pemerintah setempat akan segera mengutus tim yang terdiri dari dinas kesehatan, pihak kepolisian, pihak pemda, pihak adat dll.

“Dan yang menjadi PR pemerintah adalah bagaimana meningkatkan mekanisme kedepan, seperti pencegahan agar hal-hal tidak kita inginkan jangan sampai terjadi, mengadakan sosialisasi, atau mengadakan kerjasama dengan pihak lain, dan tidak menutup kemungkinan kedepannya kita meningkatkan kerjasama sampai ke desa-desa agar pemerintah lebih leluasa melakukan pendekatan ke masyarakat”, tegasnya

Hal senada juga disampaikan Kabid Perlindungan Anak, Gusti putriana. B, SE bahwa pihaknya memang tengah mengupayakan untuk mengantisipasi kasus pencabulan seperti ini terus berulang, semoga kasus ini menjadi yang terakhir yang terjadi, karena jika melihat kasus serupa di tahun sebelumnya (2018) yang mencapai 12 kasus dengan 12 korban, di tahun 2019 hingga bulan juli ini hanya ada 5 kasus pencabulan yang dilaporkan masyarakat, namun dalam 5 kasus tersebut telah tercatat 18 anak yang menjadi korban, dengan kata lain meskipun hanya ada 5 kasus namun jika dilihat dari jumlah korban di tahun 2019 ini telah terjadi peningkatan”, ungkapnya

“Untuk itu kami akan melakukan pembentukan tim perlindungan tingkat pekon, sebenarnya upaya pemerintah dalam mengantisipasi hal ini sudah ada yaitu dalam bentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang menjadi Pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan, tapi selama ini hanya sebatas tingkat kecamatan saja, dan rencananya tanggal 16/07/2019 ini kami akan merekomendasikan untuk ditingkatkan ke tingkat pekon”, jelasnya

“Dan kami juga akan rekomendasikan pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mengantisipasi kasus serupa yang baru akan dibentuk tahun 2020 untuk dimajukan tahun ini juga”,pungkasnya (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *