Penerima Program PKH Selama Enam Tahun Harus Exit

Lampung Selatan

 

LAMPUNG SELATAN (MDSnews) – Melalui Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial,Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan.Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH),Walaupun Masuk Dalam Kategori, Jika Sudah Selama 6 (Enam) Tahun Keluarga Penerima Manfaat Program PKH Harus Exit.

Menurut Drs.Ahmad Gustus.Keluarga penerima manfaat PKH tidak selamanya menerima bantuan,ada masa masanya. maksimal dalam waktu 6 (Enam) tahun.

“tiga tahun pertama supaya kehidupannya berubah,kalau belum berubah lanjut lagi.jika dalam waktu 6 tahun kehidupannya tidak berubah harus di Axit kan,karena sudah keenakan”ujarnya saat ditemui diruangannya,Senin (1/7/2019).

Lebih jauh menyampaikan,walaupun penerima PKH masuk dalam kriteria jika kehidupannya terlihat sudah mampu harus di Axit,nanti kita akan turunkan tiem dan Kepala Desa membuatkan surat berita acaranya.

“Jika ada penerima PKH kehidupannya sudah terlihat mampu,tidak layak lagi menerima PKH.Pemdes ataupun Pendamping PKH agar lapor ke Dinas Nanti kita turunkan tiem,”tukasnya.(Halim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *