Pringsewu (MDSnews) – Kejaksaan Negeri Pringsewu kembalikan berkas dan memberikan petunjuk kepihak penyidik Polsek Pringsewu terkait kasus Toko Indah Cell Pringsewu Rabu (3/7/19).
Hal ini dikatakan Alfa Dera SH mewakili kepala seksi intelijen kejari pringsewu bahwa berkas telah dikembalikan kepada penyidik polsek pringsewu beserta petunjuk terkait kekurangan formil dan materil yang belum dipenuhi oleh penyidik polsek Pringsewu , sebagaimana petunjuk dari jaksa peneliti, untuk jaksa penelitinya kepala kejaksaan negeri pringsewu menunjuk 3 jaksa antara lain Ferdian andrian,S.H,MH, Alfa dera,S.H serta Mita Hasibuan S.H.
Alfa Dera SH menambahkan terkait penahanan dikarenakan masih tahap proses penyidikan merupakan wewenang dari penyidik ,dalam proses pratut ini jaksa meneliti terkait pemenuhan syarat formil dan materil dari berkas perkara,selanjutnya jika semua petunjuk jaksa telah dipenuhi maka jaksa peneliti akan menerbitkan surat P21 atau pemberitahuan bahwa berkas telah lengkap namun apabila petunjuk jaksa belum dipenuhi maka jaksa akan meminta penyidik memenuhi petunjuk jaksa jelas Alfa Dera SH.
Iptu Moerdono Kanit Reskrim Polsek Pringsewu membenerkan bahwa pihak kejaksaan Negeri Pringsewu mengembalikan berkas kepada penyidik polsek pringsewu serta memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas terkait kasus Toko Indah Cell Pringsewu.
Dikatakan Iptu Moerdono ya yang namanya Berkas itu kalau belum lengkap ya dikembalikan kepihak penyidik polsek pringsewu untuk melengkapi semua petunjuk dari kejaksaan.
“Ya memang seperti itu Prosedurnya, jaksa mengembalikan berkas untuk dilengkapi, kalau sudah lengkap barulah jaksa menerbitkan P21 “jelas Iptu Moerdono Kanit Reskrim Polsek Pringsewu.
Rorita Pemilik toko Indah Cell yang ada di jl Jendral A, Yani Pringsewu mengatakan sebagai korban pengennya dari awal permasalahan ini cepat selesai dan ada kejelasannya.
Dari hasil rekontruksi sudah jelas semua bukti bukti mengarah kepada tersangka, dan kenapa pihak penyidik belum juga menahan tersangka saya juga paham kata Rorita.
Ditambahkan Rorita kalau bukti bukti masih kurang kita akan persiapkan bukti bukti yang dirasa perlu untuk melengkapinya jika diminta oleh pihak penyidik Polsek Pringsewu . Sebagai korban ya saya hanya berharap dan menunggu proses biar permasalahan ini selesai dan ada titik terangnya ungkap Rorita via telpon cellular Rabu (3/7/19). (Hastin)