LAMPUNG UTARA (MDsnews) – Seorang Dokter yang bekerja di Klinik Pratama Alaya Medika, yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman no 407, Kecamatan Kotabumi, terancam keselamatannya melaporkan peristiwa yang di alaminya ke Polres Lampung Utara, Senin (01/07/19).
Laporan tersebut di buat oleh seorang saksi yang diketahui bernama Yuli Antika (21) warga Desa Kebon Lima, RT II / RW V Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat, dengan bukti laporan yang tertuang dalam STPL/436/B-1/VII/POLDA LAMPUNG/SPKT RES LU, tentang Pengancaman dan Senjata Tajam.
Peristiwa pengancaman itu dialami dr. Pebrian Pramana Putra (28) warga jalan Kantor Pos RT I / RW III Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, di dampingi paman korban Juani Adami mengungkapkan bahwa, saat itu, pelaku Homsir (36) yang merupakan suami dari dr Ayu, datang ke Klinik Pratama Alaya Medika, pada Senin (01/07/19) sekira pukul 19.31 WIB. Dengan sikap arogan dan nada yang cukup tinggi, pelaku marah seraya mencari dr. Pebrian, tidak hanya
pelaku juga sempat mengeluarkan senjata tajam jenis laduk, peristiwa tersebut juga disaksikan oleh sejumlah karyawan Klinik termasuk Yuli Antika.
“Bilang ya sama dr Febri, jangan suka ganggu ganggu istri orang, kalau gak saya bacok dia pakek laduk ini,” kata dr. Pebrian kepada sejumlah awak media, rabu (3/7/19).
seraya menirukan perkataan pelaku.
Ditambahkan dr Pebrian peristiwa pengancaman tersebut tidak hanya terjadi pada hari itu saja, melainkan telah terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua hari, yang pertama terjadi di dalam pesan singkat lewat aplikasi WhatsApp yang bertuliskan “Tolong jangan hubungin nomor istri gue, tak usah ganggu istri gue, kalau Lo gak mau berusaha sama gue, kalau gak suka sama gue, ayo kita ketemuan dimana, gue siap,” tambahnya.
Puncaknya pada hari Senin (1/7) pelaku dengan sikap arogannya datang ke Klinik Pratama Alaya Medika, mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, jika dirinya terus mengganggu istrinya.
“Semua tudingan pelaku itu tidak benar, saya tidak pernah mengganggu dr Ayu, saat itu saya hanya meminta jadwal kepada dr Ayu, agar dr Ayu untuk sementara menggantikan tugasnya (Tukar SHIFT) di RSD Ryacudu Kotabumi,” jelasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Juaini Adami meminta kepada pihak kepolisian agar dapat segera memproses laporan dr Pebri, sebab jika tidak segera di proses, di khawatirkan akan terjadi peristiwa peristiwa yang tidak di inginkan.
“Kebebasan dan keselamatan dr. Pebri saat ini sangat terancam, karena pelaku diketahui masih bebas berkeliaran di luar” katanya.
Ditempat terpisah telapor Homsir saat dikonfirmasi di rumah indekosnya yang terdapat di belakang klinik Pratama Alaya Medika tampak enggan berkomentar terkait permasalahan tersebut.”Saya tidak tahu menahu persoalan itu ya,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Mukhamad Hendrik Aprilianto, saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan terkait laporan tersebut, kini kasus tersebut dalam tahap penyelidikan, apa bila terbukti, pihaknya akan melakukan langkah tegas berupa penangkapan terhadap terlapor.
“Iya benar, laporan itu sudah masuk, dan sedang dalam tahap penyelidikan, apabila terbukti bersalah, maka akan segera di lakukan penangkapan,”pungkasnya.(Hb/Yn)