Diduga penyalah gunaan narkoba pria berinisial BHK ditangkap Sat Resnarkoba Polres Way Kanan

Way Kanan

 

WAY KANAN (MDSnews) – Diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, pria berinisial BHK warga Desa Menanga Besar, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten Oku Timur, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Way Kanan, pada Jum’at tanggal (05/07/2019).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan menurut informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan sering terjadinya penyalah gunaan narkotika jenis sabu

“Petugas kepolisian polres waykanan yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, saat di lakukan penggeledahan di salah satu rumah milik warga kampung banjar baru petugas menemuka barang bukti

Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plester warna coklat, yang di dapat di kantong sebelah kanan jaket kulit warna hitam milik BHN.

Selanjutnya BHN beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Atas perbuatanya pria tersebut dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” jelas IPTU Andre (Riki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *