TUBABA,(MDSnews)–Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Parpol) yang mempunyai wakil Rakyat di DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) hasil Pemilu 2014 dikucurkan dalam dua tahap pencairan. Hal ini dikatakan oleh Syamsudin, SE.,MM Kabid Politik Strategis pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpolda) Tubaba, Senin (8/7/2019) saat ditemui Medinaslampung news.co.id, diruang kerjanya.
“Ketentuan yang mengatur tentang pencairan Bantuan Parpol dua tahap itu mengacu kepada surat Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum nomor 213/074/Polpum prihal Pencairan Bantuan keuangan Parpol Tahun Anggaran 2019,”terangnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Syamsudin bahwa, dalam hal merealisasikan pencairan bantuan keuangan Parpol tahun 2019 ditubaba mengacu pada Keputusan Bupati Tubaba nomor B/161/III.06/HK/TUBABA/2019 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol yang mempunyai Wakil Rakyat pada DPRD Tubaba hasil Pemilu 2014.
“Secara keseluruhan bantuan Parpol dalam satu tahun berjumlah Rp2.735 per suara namun karena dibagi dalam dua tahap, untuk pencairan tahap pertama akan dikucurkan sebesar Rp1.595 per suara sebagaimana surat Keputusan Bupati Tubaba dimaksud,” jelasnya.
Diketahui bahwa Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Tulangbawang Barat pada hasil Pemilu 2014, periode tahun 2014-2019 sebagaimana Keputusan Gubernur Lampung nomor G/596/B.II/HK/2014 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Tubaba masa Keanggotaan 2014-2019 dan Peresmian pemberhentian anggota DPRD Tubaba hasil Pemilu 2009 adalan Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP dan Hanura.
“Sampai saat ini pihak Kesbangpolda Tubaba sedang menunggu Keputusan KPUD Tubaba terkait keputusan resmi perolehan suara Parpol hasil Pemilu 2019 yang memiliki Kursi di DPRD Tubaba periode tahun 2019-2024,” pungkas Syamsudin.(SANUR)