BANDAR LAMPUNG, (MDSnews) – Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung melakukan penataan pedagang yang berjualan disepanjang area parkir pasar Panjang dan Pasar Tugu, Senin(8/7).
Dalam Penataan dan Penertiban kali ini Kadis Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Adiansyah mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota, Satpol-PP, Satpam, dan Paguyuban Pedagang untuk melakukan penataan bagi para pedagang yang berjualan di area parkir pasar Panjang.
“Kitakan ada perjanjian dengan mereka. Jadi pedagang boleh berjualan di area parkir pasar dari Pukul 03.00 hingga 7.15, sehingga lahan tersebut dapat digunakan oleh warga yang ingin datang ke pasar dan tidak menimbulkan kepadatan, sudah ada 200 Pedagang yang berjualan diarea parkir” kata adiansyah.
Adiansyah juga sudah memberikan tempat yang disediakan bagi para pedagang yang berjualan di sepanjang area parkir pasar Panjang, namun para pedagang masih tetap memilih untuk berjualan di area parkir.
“Ini adalah bentuk pengawasan kita terhadap para pedagang yang berjualan di lokasi parkiran pasar sehingga membuat kepadataan di pasar-pasar tersebut,” kata adiansyah
Menurut dia, sebelumnya pihaknya dan unsur terkait termasuk pedagang di Pasar Panjang, Tugu, dan Gintung telah melakukan kesepakan untuk tidak berjualan di area parkiran.
Selebihnya bila mereka ingin terus menjajaki dagangannya hingga siang, lanjut dia, Wali Kota Bandarlampung telah menyiapkan lapak-lapak di area dalam pasar dan tidak dipungut biaya.
Mantan Kabag Protokol Kota Bandarlampung itu menyebutkan, untuk di Pasar Gintung pihaknya telah memberi batas agar pedagang tidak berjualan pada area yang sudah ditentukan, sedangkan untuk Tugu dan Panjang pedagang ingin berjualan hingga siang dipersilakan masuk ke dalam pasar.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberikan sosialisasi kepada pedagang bahkan spanduk himbauan pun sudah kami pasang di area pasar namun sebagian pedagang masih ada yang menawarkan jualannya di area parkir.
“Keinginan mereka berjualan tetap di depan area parkir agar barang yang dijualnya dapat langsung dilihat pembeli dan laku, tapi bila menimbulkan kemacetan salah juga kita, maka kita carikan solusinya pakai waktu itu, tapi mereka masih saja,” kata dia.
Adian menghimbau, agar pedagang mengikuti kesepakatan yang sudah sama-sama dibuat dan apabila masih tidak mengikutinya akan ada teguran dari petugas hingga diberikan pembinaan. Setelah kegiatan ini Dinas Perdagangan akan mengantisipasi dengan melakukan pengawasan dan memberikan pengertian kepada para pedagang.
Kabid Ketertiban Umum, Jan Roma juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan meningkatkan kordinasi melakukan pendekatan terhadap pedagang, jika masih ada yang melanggar maka akan di tindak tegas.
“Kita sesuaikan dengan SOP kita, untuk teguran sampai tiga kali kalau belum di indahkan akan kita angkut, kita akan lakukan pendekatan namun juga tegas,” ungkap Jan Roma
Salah satu pedagang di area parkir, asep warga panjang yang sudah berjualan sekitar 2 tahun menanggapi terkait penataan yang diberlakukan oleh Dinas Perdagangan
“Pengennya sih kalau bisa sampai jam 9 kalau jam 7 masih terlalu pagi pembeli baru keluar kita sudah tutup, tapi sekarang kita tetap ikut himbauan yang ada,” ujar Asep
Tidak hanya pasar Panjang, Dinas Perdagangan juga berlakukan himbauan yang sama untuk penataan di Pasar Tugu bagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan dan Pasar Pasir Gintung dipasangkan batas agar tidak menggangu lalu lintas (NUY)