Satreskrim Polres Way Kanan bersama anggota Polsek Baradatu amankan plaku berinisial HRY

LAMPUNG Way Kanan

WAYKANAN (MDSnews) – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pria berinisial HRY (24) warga Kampung Tiuh balak, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, diamankan satauan Satreskrim Polres Way Kanan bersama unit reskrim Polsek Baradatu
Selasa (09/07/2019).

Kepala Kepolisian Resor Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi menjelaskan berdasarkan laporan korban, pelaku berjemlah tiga orang, dan mereka bertiga mendatangi korban dan salah satu pelaku mendekati mobil ispen dan mengambil satu unit hendefone merek asus warna Hitam yang terletak di atas dasbor mobil korban.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban Pada hari senin (08/07/2019) sekira pukul 03.00 Wib Satreskrim Polres Way Kanan bersama anggota Polsek Baradatu melakukan penyergapan dirumah kerabatnya di Kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Kapolsek.(riki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *