PRINGSEWU (MDSnews)— Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pagelaran dibackup Polsek Wonosobo mengungkap sejumlah perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali membuahkan hasil. Dua pelaku penadahan barang curian dalam kasus Jambret diamankan sekaligus, setelah tim melakukan penyelidikan laporan tanggal 12 April 2019 di TKP Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Kedua pelaku berinisial D (17) dan G (15) merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semong (BNS), Kabupaten Tanggamus.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH. mengungkapkan dua remaja pelaku penadahan handphone curian tersebut diamankan tim gabungan, kemarin malam, Minggu (8/7/19) pukul 19.00 Wib.

“Kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing berdasarkan laporan korban di Polsek Pagelaran,” ungkap AKP Edi Qorinas, Senin (9/7/19) sore.
Lanjutnya, dari penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah Handphone Samsung Galaxy J2 Pro milik korbannya.
“Korbannya Neni Nuraini warga Pekon Sinar Baru Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Dikatakan Kasat, kedua pelaku diamankan secara berturut yakni pelaku G dengan barang bukti handphone dan menurut keteranganya handphone didapatkan dari pelaku D dengan cara membelinya seharga Rp. 800 ribu.
“Kami juga melakukan pengembangan, pengakuan D, handphone dibelinya melalui online group medsos, dan CO Dan di SBPU Kota Agung seharga Rp. 650 ribu. Terhadap penjual awal masih dilakukan penyelidikan berdasarkan ciri-cirinya, doakan segera terungkap,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan AKP Edi Qorinas, berdasarkan keterangan korban, kejadian dialaminya pada Jumat tanggal 12 April 2019 sekitar pukul 18.30 Wib, saat korban mengendarai sepeda motor hendak pulang dari Kecamatan Pagelaran menuju rumahnya di Sinar Baru, Adiluwih.
Kemudian dalam perjalanan tepat nya di jalan raya lintas barat (Jalinbar) Pekon Ganjaran, Pagelaran korban di pepet oleh dua orang pelaku mengendarai sepeda motor besar warna merah hitam lalu merampas tas korban.
Adapun tas korban berisi, 1 unit Hp korban merk Samsung Galaxy J2pro warna Gold, E KTP, Sim C, ATM BRI, Kartu token listrik, STNK Honda Revo BE 4511 UP an. Burhan dan uang tunai Rp. 350 ribu.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta,” jelasnya.
Ditambahkan AKP Edi Qorinas, saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Polsek Pagelaran dan pengembangan guna mengungkap para pelaku jambret tersebut.
“Keduanya sementara dipersangkakan
Pasal 365 KUHP atau Pasal 480 KUHPidana. Namun sehubungan mereka anak dibawah umur terhadap penyidikan perkaranya merujuk kepada UU NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.
Laporan. Nanda NN,M
Editor. Bulloh