Lampung Utara (MDSNews) – Dengan adanya program Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat, tentu berdampak pada kemajuan di desa, seiring adanya program itu, tak terlepas dari publikasi atau pemberitaan kerjasama antara pihak perusahaan media dengan kepala desa dalam kesepakatan bersama.
Guna menghindari kesalahpahaman antara pihak perusahaan media, kepala desa dan organisasi profesi khusus AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia), maka Ketua DPC Kabupaten Lampung Utara, Deferi Zan mengeluarkan Maklumat internal agar dapat dipahami oleh seluruh kepala desa se-kabupaten Lampung Utara.
Adapun salah satu point penting dalam isi maklumat tersebut yakni, bahwa Organisasi AWPI di Lampung Utara (Lampura), tidak pernah melakukan kerjasama atau MoU dalam bentuk apapun kepada seluruh Kepala desa (Kades).
“Saya beritahukan kalau AWPI Lampung Utara, tidak pernah, baik secara tertulis maupun lisan melakukan kerjasama dalam hal publikasi desa,” tegas Deferi Zan saat dijumpai media ini di kantornya. Jumat (12/7/2019).
Menurut pemilik media Harian dan Online Gerbang Sumatera 88 ini, adapun kerjasama publikasi desa merupakan hak perusahaan media atau wartawan, namun bukan organisasi profesi khusus AWPI Lampung Utara.
“Jadi tolong sama kepala desa, dapat membedakan, untuk AWPI disini tidak ada MoU kerjasama publikasi desa tapi kalau media atau wartawan yang tergabung di AWPI silahkan, itu sah-sah saja selagi suka sama suka,” pungkasnya. (Deferi)