BANDAR LAMPUNG (MDSNews) – Polda Lampung memalui Subdit III Tipikor Ditreskrimsus melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) kabupaten Mesuji ,dan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Mesuji atas dugaan pidana korupsi dalam kegiatan Bimtek Kepala desa Mesuji pada beberapa waktu lalu yang di gelar di salah satu hotel Bandar Lampung. Senin (15/7).
Dalam surat panggilan yang bernomor: B/221/VII/2019/Res.3.3/SubditIII/Reskrimsus untuk sdr. M Yusuf dan nomor: B/221/VII/2019/Res.3.3/SubditIII/Reskrimsus untuk sdr. Sunardi, panggilan dijadwalkan pukul 09.00 WIB dengan penyidik AKP Resky Maulana.Z,S.H., S.IK.,M.H bertempat di Ruang Unit I Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.
Namun kondisi dilapangan berbeda, pasalnya saat wartawan mencoba mengkonfirmasi pemanggilan tersebut justru pihak Supdit III Tipikor membantah adanya pemanggilan tersebut. Dua orang anggota polisi yang berada diruangan mengatakan bahwa penyidik sedang tidak berada di tempat, dan tidak ada pemanggilan tersebut.
” bang Resky nya lagi di Unila, dan nggak ada ko pemanggilan itu ,” katanya.
Mereka pun sempat menanyakan darimana kami mendaptakn informasi adanya pemeriksaan tersebut, karena diduga pemanggilan tersebut dirahasiakan.
“dari mana Kalian tau kalo ada pemeriksaan ??? karena hari ini nggak ada jadwal pemeriksaan, mungkin salah info yang kamu terima, yaudah tinggalin aja nomer tlp kamu dan foto copi identitas supaya nanti bang Resky yang hubungi kamu,” katanya.
Padahal sebelumnya Yusuf Ketua APDESI Mesuji telah mengatakan dirinya sudah berada di lingkungan Polda dan tengah mencari area parkir.
Meskipun demikian sampai dengan pukul 14.00 WIB tidak nampak ada tanda-tanda pemeriksaan dan kedatangan Kadis PMD dan Ketua APDESI Mesuji.
Sementara Sunardi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) kabupaten Mesuji saat di konfirmasi terkait kehadirannya dalam pemanggilan tersebut pihkanya mengatakan sudah menemui dengan nada marah.
” Ya tadi sdh menghadap, ini harapan kawan2, semoga media yg memberitakan puas,” katanya.
namun saat ditanya dimana lokasi pertemuan tersebut, karena sampai pukul 14.00 WIB pihkanya tidak nampak kehadirannya, dirinya tidak menajwab meskipun pesan Whattapp yang dikirmkan sudah dibaca.
Pemanggilan keduanya berdasarkan pada Anggaran biaya Bimbingan Teknis (Bimtek) kepala Desa di kabuten mesuji yang tengah ramai di bicarakan masyarakat karena nilainya yang terbilang fantastis dan tidak sesuai dengan pelaksanaan dilapangan diduda sudah dikondisikan jauh-jauh hari.
Pasalnya berdasar penelusuran dilapangan, kegiatan yang diikuti 100 kepala kampung dengan biaya Rp. 7.500.000 per kampung, kegiatan yang di renacakan tidha ri hanya di laksanakan dua hari dan kegiatan tersebut berdasarkan pihak hotel hanya menghabiskan dana sebesar Rp.100.000.000,- meskipun pihak penyelenggarakan Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintah (LPMP) yang di koordinir oleh pak Ridwan membantah dan mengatakan mereka menggunakan tiga hotel.
tidak hanya itu alokasi dana kegiatan BImtek ini juga di duga sudah dikondisikan, pasalnya pihak penyelenggara sudah memasukan proposal penawaran kegiatan sejak tahun 2018 lalu, satu tahun sebelum anggaran alokasi dana desa disusun.
Sampai berita ini diturunkan belum ada informasi terkait pemanggilan tersebut, baik dari Subdit III Tipikor maupun pihak yang dipanggil. (TIM)