Dinso:Bantuan Pangan Non Tunai BPNT Pekan Depan Akan Launching Perdana

Pesisir Barat

Pesibar (MDSnews) – Dinas sosial (Dinsos), kabupaten pesisir barat (Pesibar) pekan depan launching perdana bantuan pangan non tunui (BPNT). Di e-warung, pekon rawas, kecamatan pesisir tengah, senin (15/7).

Menurut Kadisos, Marzuki mengatakan adapun tahapan yang dilalui hingga saat ini yakni pembukaan rekening bagi penerima mampaat yang sudah terdaftat di data keluarga penerima mampaat.

“Adapun progresnya, kurang lebih sudah mencapai 80 persen hingga saat ini dimulai dan pembukaan tabungan dimulai awal bulan juli kemarin melalui Bank BRI, yang sejatinya sudah menjadi mitra semenjak PKH, jika tidak ada halangan minggu depan sudah mulai mengesek di e-warung, “ungkapnya, di ruangannya.

menurut Marzuki, adapun untuk nominal yang sudah di tentukan oleh pemerintah pusat yakni sebesar Rp. 110.000′-rupiah dalam kurun satu bulan, bagi penerima mampaat. Dan semua itu bisa di belanjakan di warung-warung yang berlogo e-warung.

“Untuk kapasitas warung sudah ada ketentuannya, yakni sebanyak 250-300 KPM terkecuali, ada daerah khusus yang susah di jangkau contoh seperti pulau pisang itu bisa kurang dari ketentuan yang sudah ada, berdasarkan pertimbangan pertimbangan, “Jelasnya.

Selain itu juga, Marzuki menyampaikan adapun langkah Dinsos untuk mengantisipasi tidak tepat sasaran program-program baik BPNT, dan program lainnya maka pihaknya akan melakukan lebelisasi kepada penerima mampaat pada tahun 2020 mendatang.

“Mengingat sudah tidak ada epek jera lagi, dan sosialisai sudah berulang kali dilakukan tapi belum membuahkan hasil yang signifikan. Dan saya tegaskan, kepada apratur pekon supaya tidak memampaatkan jabatannya untuk menipulasi data kepada penerima mamfaat.

“Yang seharusnya dapat tapi dipindahkan ke lain orang, dan itu semua sudah ada sangsi hukum baik pidananya dan semua sudah di atur dalam Pasal 42 pidana, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagai mana dimaksud dalam pasal 11 ayat 3 dipidana dengan pidana 2 tahun penjara atau di denda sebanyak 50.juta rupiah, “Pungkasnya. (Frans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *