BANDAR LAMPUNG (MDSnews) – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjung Karang kedatangan tim penilai dari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Mahkamah Agung (MA), terkait dengan Penerapan Zona Integritas
Humas PN Tanjungkarang saat ditemui awak media di kantor PN Tanjungkarang , Rabu (17/7) Pastra Joseph Ziraluo mengatakan, Penerapan program Zona Integritas merupakan jawaban dari transformasi tata kelola pemerintahan yang sedang berjalan di Indonesia saat ini.
“Tamu dari MenPAN-RB dan MA berkunjung dalam rangka melihat kesiapan PN Tanjungkarang tekait dengan zona integritas dan pelayanan prima atau Wilayah Birokrasi Bersih (WBB),” kata Pastra
Tadi pagi, kata Pastra, mewakili pemerintah pusat MA memberikan persentasi juga berkeliling melihat lihat gedung PN dari luar dan didalam. Serta melihat fasilitas dan tidak lain juga akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen.
“Poin yang menjadi perhatian, paling utama yaitu zona integritas, mereka memastikan itu. Apakah benar benar kantor kita ini sudah bersih dari pungutan pungutan liar,” jelas dia.
Yang menjadi fokus tim penilai yakni Poin Pelayanan Publik. Yang mana PN Tanjung Karang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya untuk penyandang difabilitas atau orang yang tidak berkemampuan fisik, sakit maupun lemah, atau lansia.
“Itu yang paling menjadi perhatian, dan khusus untuk akses difabilitas ini PN tidak hanya mengandalkan kursi roda, tapi kita juga siap dalam pelayanan. Personil siaga memberikan bantuan fisik, misalnya membantu apa yang diperlukan, ke toilet dan lain sebagainya,” papar Pastra.
Dalam waktu Yang bersamaan, Ketua PN kelas 1A Tanjung Karang Timur Pradoko menjelaskan, bahwa PN Tanjungkarang sudah melaksanakan semua program yang digagas MA. Selain dari Zona Integritas dan Pelayanan Publik, PN juga harus sudah memakai teknologi digital eraterang.
“Penilaian itu dimana dalam pelayanan kita harus sudah menuju digital, kita harus sudah memakai elektronik pada pendaftaran perkara. Kemudian dalam mengurus surat surat juga sudah melalui aplikasi eraterang,” imbuh Timur.
Untuk lebih meningkatkan integritas dan mencegah terjadinya pungutan liar, PN juga sudah memiliki sistim pembayaran menggunakan e-Payment dan e-Biling tidak menerima uang tunai,” tandas Timur.
Dijelaskannya lebih lanjut, bahwa pemungutan biaya yang diambil PN dalam proses administrasi hanya yang sesuai dengan ketentuan perundangan. “Hanya PNPB seperi misalnya Rp10 ribu nominal yang harus dibayar, itu saja tidak ada tambahan,” ujar nya.
Timur mengutarakan, bahwa kedatangan tim dari MenPAN-RB dan MA merupakan program dari Pemerintah. Tidak ada kaitannya dengan adanya gejolak KPK melakukan OTT di beberapa Kejaksaan saat ini.
“Yang jelas program zona integritas ini adalah program pemerintah, kemudian Ma juga dan itu tidak hanya dari lembga peradilan semua kementrian itu melaksanakan safety dan pelayanan prima. Jadi bukan karena itu memang kita harus betul betu prima semuanya,” tutup Timur
Reporter : Nuy